5 Eks DPRD Gunungkidul Mangkir dari Eksekusi Jaksa

Lima mantan anggota DPRD Gunungkidul berstatus tersangka kasus korupsi mangkir dari eksekusi jaksa
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Gunungkidul - Lima mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi APBD 2003/2004 senilai Rp 3,2 miliar, mangkir dari eksekusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul. 

Dari 45 anggota DPRD Gunungkidul, sebanyak 33 orang tersangkut kasus itu, termasuk sekretaris DPRD. Mereka sudah berstatus tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul M Darojat mengatakan, pada Senin 17 Juni 2019 lalu, pihaknya memanggil sembilan tersangka. Lima mangkir, tiga sudah dieksekusi dan satu sudah meninggal dunia.

"Lima tersangka tidak memenuhi panggilan dan satu sudah meninggal dunia," katanya di Gunungkidul, Selasa 18 Juni 2019.

Lima tersangka yang mangkir itu, empat orang merupakan wakil dari Fraksi PDIP yakni Supriyono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo dan Purwodarminto serta Nurhadi Rahmanto dari Fraksi PAN. Sedangkan satu tersangka yang sudah meninggal dunia atas nama FX Ngatijan.

Darojat menegaskan, lima tersangka yang mangkir akan dipanggil lagi. Rencananya, empat tersangka dipanggil Rabu 19 Juni 2019.

Ke empatnya siap memenuhi panggilan. "Satu tersangka dipanggil 1 Juli 2019 karena ada kepentingan, kita berikan kesempatan," jelasnya.

Hal sama disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Abdul Syukur. Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi lanjutan.  Sebelumnya Kejari Gunungkidul sudah mengeksekusi 12 orang pada 2017 lalu. 

Dikatakan, dari sembilan yang dipanggil pada Senin 17 Juni 2019, tiga sudah dieksekusi antara lain, Yogi Pradana, Aji Sumarno serta Pardiro. Ketiganya sudah diperiksa kesehatan dan lolos kesehatannya.

"Selanjutnya ke tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta," katanya.

Dia menjelaskan, perintah eksekusi ini menindaklanjuti surat perintah dari MA. Begitu berkas terhadap mantan wakil rakyat sudah turun dari MA, Kejari Gunungkidul langsung memberikan surat pemanggilan para tersangka.

Prinsipnya, kata dia, Kejari menunggu itikad dari para tersangka. Jika ke lima tersangka yang mangkir kembali tidak hadir setelah panggilan, Kejari bakal menjemput paksa.

Seperti diketahui, kasus ini bergulir sejak 2011 lalu. Anggaran yang dikorupsi berasal dari APBD Gunungkidul tahun anggaran 2003/2004 senilai Rp 3,2 miliar untuk tunjangan kesehatan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait