Jakarta - Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta memasuki tahap 5 dengan target penerima 8,7 juta pekerja. Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 triliun.
Program BSU tahun 2021 sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.
Berikut ciri-ciri pekerja dapat BLT subsidi gaji Rabu, 20 Oktober 2021.
1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.[]
Baca Juga:
- Mensos: BLT, PKH dan Kartu Sembako Sudah Cair Bulan Ini
- Cek BLT Subsidi Gaji Rp 500 Ribu Awal Agustus 2021
- Syarat Mendapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode September 2021
- Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta