Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) di wilayah kerjanya. Dari puluhan kejadian itu, enam orang meninggal dunia.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyebut rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api jadi faktor penyebab.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ungkap Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Menurut Kris, sapaan akrabnya, perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain. Seperti menerobos palang pintu di perlintasan kereta yang tengah menutup maupun sudah tertutup.
Akibat kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan enam orang luka ringan.
Kris mengungkap dari 49 kali kejadian tersebut, 42 kejadian merupakan kasus temperan atau tabrak, empat kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan tiga kasus tabrak palang pintu hingga patah.
"Akibat kejadian tersebut, enam orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan enam orang luka ringan," ujar dia.
Kecelakaan tersebut, lanjut Kris, tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi di perlintasan yang ada palang pintu maupun penjaganya. Bahkan ada yang terjadi di jalur KA.
Sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal senada diamanatkan pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan. Bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.
Baca juga:
- KAI Commuter di Yogyakarta Masih Gunakan Kereta Diesel
- Sky Bridge Permudah Penumpang di Stasiun Kereta Api Bandung
- KRL Yogyakarta - Solo Uji Coba 3 November
Pengemudi juga diwajibkan mendahulukan kereta api. Selain itu, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, pada pasal 6 ayat 1, juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas," sambung dia.
Krisbiyantoro menambahkan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri," pungkas dia. []