48 Pelanggaran Dalam Sebulan Kampanye di Jateng, Apa Saja?

Berikut ini 48 pelanggaran dalam sebulan kampanye pemilu di Jawa Tengah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menangani 48 dugaan pelanggaran dalam sebulan kampanye Pilpres dan Pileg 2019. (Foto: Bawaslu Jateng/Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 31/10/2018) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan bahwa aturan main kampanye perlu lebih diperhatikan peserta pemilu. Di Jawa Tengah (Jateng), sebulan pelaksanaan masa kampanye, 23 September-23 Oktober 2018 Bawaslu menangani 48 dugaan pelanggaran pemilu.

"Dugaan pelanggaran diusut jajaran kami di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Di antaranya di Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Kota Pekalongan, Banyumas, Purworejo, Boyolali dan lain-lain," ungkap Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin dalam siaran pers diterima Tagar News, Rabu (31/10).

Rofiudin merinci 48 dugaan pelanggaran pemilu tersebut terdiri 11 dugaan pidana pemilu, 31 dugaan pelanggaran administrasi, 2 dugaan pelanggaran etik, 4 dugaan pelanggaran pemilu lainnya.

Dari pengusutan Bawaslu kabupaten/kota, ada 33 kasus dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran, 9 dugaan pelanggaran masih dalam proses penanganan, 3 kasus tidak terbukti, dan 3 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

"Dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam proses penanganan sebagian besar adalah dugaan pelanggaran pemilu berupa pidana. Adapun dugaan pelanggaran yang banyak sudah terbukti adalah jenis pelanggaran administrasi," ujarnya.

Rofiudin menjelaskan bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilu di antaranya politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan peserta pemilu, hingga kampanye di luar jadwal.

Salah satu kasus dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Semarang. Sentra Gakkumdu di daerah tersebut sudah memutuskan keterpenuhan unsur. "Saat ini berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Sementara dugaan pelanggaran administrasi di antaranya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran alat peraga kampanye, hingga kampanye tanpa disertai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Adapun pelanggaran kode etik terkait dengan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Ada juga pelanggaran hukum lainnya yaitu ketidaknetralan ASN.

Bawaslu Jateng memprediksi data pelanggaran pemilu tersebut akan terus bertambah mengingat masa kampanye masih akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

"Karenanya kami terus gencar melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Jika tidak ada pencegahan maka bisa jadi akan terjadi banyak sekali pelanggaran," tukas dia. []

Berita terkait
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas