47 Aktivis Hong Kong Diadili Berdasarkan UU Keamanan Nasional China

47 aktivis prodemokrasi Hong Kong yang didakwa berdasarkan UU Keamanan Nasional China menghadiri sidang di pengadilan
Seorang pendukung pro-demokrasi memegang poster yang menyerukan pembebasan semua tahanan politik, karena delapan dari 12 aktivis Hong Kong ditahan di China daratan tahun lalu (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Hong Kong – Empat puluh tujuh aktivis prodemokrasi Hong Kong yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China menghadiri sidang di pengadilan, Kamis, 23 September 2021, pagi.

Para politisi dan aktivis itu dituduh melakukan subversi dalam Undang-Undang Keamanan Nasional karena ikut serta dalam pemilihan pendahuluan yang mereka selenggarakan sebelum pemilihan Dewan Legislatif 2020.

Pemilihan legislatif itu akhirnya ditunda oleh pemerintah selama setahun dengan alasan kekhawatiran terhadap Covid-19.

Aksi protes di luar Pengadilan Hong KongAksi protes di luar Pengadilan Kowloon Barat, Hong Kong, menuntut pembebasan 47 aktivis prodemokrasi yang menjadi tahanan politik, 3 Maret 2021. (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Sebagian besar dari 47 aktivis telah ditahan sejak Maret 2021, ketika tim penuntut pemerintah mempersiapkan kasusnya. Dua belas terdakwa telah menjalani tahanan luar dengan jaminan (lt/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Tiga Aktivis Hong Kong Pro-Demokrasi Dihukum Penjara

Aktivis Hong Kong Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Penyanyi Pop Hong Kong Anthony Wong Ditangkap

Polisi Hong Kong Tangkap Penyelenggara Renungan Tiananmen

Berita terkait
Polisi Hong Kong Tangkap Penyelenggara Renungan Tiananmen
Empat anggota kelompok di Hong Kong, yang mengorganisir peringatan tahunan penumpasan di Lapangan Tiananmen 1989, ditangkap polisi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.