464 Kg Ganja dan 7,5 Ons Sabu Dimusnahkan di Banda Aceh

Langkah-langkah pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara.
464 Kilogram narkotika jenis ganja dan 7,5 Ons sabu dimusnahkan di Balai Kota, Banda Aceh, Senin (28/1). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 29/1/2019) - Sebanyak 464 Kilogram narkotika jenis ganja dan 7,5 Ons sabu dimusnahkan di Balai Kota, Banda Aceh, Senin (28/1). 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Kesbangpolinmas Kota Banda Aceh dengan jajaran Polresta Banda Aceh.

Pemusnahan dimulai dengan narkotika jenis sabu. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, dan Kajari Aceh Besar Mardani memusnahkan barang haram ini dengan cara diblender.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan personil Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh pada bulan Oktober 2018 lalu.

"Narkotika jenis sabu sebanyak 758,15 Gram atau sekitar 7,5 Ons, dengan rincian ditangkap dari tersangka berinisial NH (618,06 Gram) di wilayah Kuta Baro Aceh Besar," ungkapnya. 

Trisno menambahkan, sisanya dari tersangka inisial SM dan EZ, ditangkap pada bulan Nopember 2018 di wilayah Lhok Nga Aceh Besar, pengembangan perkara dari wilayah Banda Aceh. Saat itu petugas menemukan barang bukti 140,09 Gram.

Kemudian, narkoba jenis ganja barang bukti dari tersangka berinisial MH yang ditangkap di wilayah Kecamatan Lueng Bata seberat 114,40 gram atau 104 bal.

Ketika dilakukan pengembangan perkara petugas berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dengan inisial FZ dan JF di wilayah Aceh Besar. Barang bukti yang disita dari FZ dan JF berjumlah 350,306 gram 320 bal, sebanyak 319 bal dimusnahkan dan 1 bal untuk pembuktian di persidangan.

"Seluruhnya ganja yang dimusnahkan di Balai Kota mencapai sekitar 464 Kilogram," katanya.

Trisno mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebab pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh menjadi tanggungjawab semua elemen.

"Semua instansi sama sama diminta melakukan pencegahan, penindakan dan pereradaran narkotika di tempat masing masing sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018," sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, peredaran narkoba saat ini menjadi salah satu ancaman nyata yang sangat meresahkan. Menurutnya, selain sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh agama, peredaran narkoba juga merupakan musuh bangsa yang harus diberantas di seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data, tingkat kriminalitas yang ditangani oleh pihak Polresta Banda Aceh, 99% pelaku kriminalitas adalah pengguna narkoba.

"Karenanya Pemko Banda Aceh berkomitmen memberantas dan memerangi narkoba. Harapannya dengan berkurangnya tingkat penyalahgunaan narkoba maka tindak kejahatan kriminal lainnya juga akan berkurang di Banda Aceh," ujar Aminullah.

Dikatakannya juga, bahaya narkoba bisa merusak generasi muda. Karena itu langkah-langkah pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara. Karena para bandar narkoba terus mengedarkan dengan berbagai cara, sehingga sasaran yang paling dicari adalah para generasi muda.

Langkah memeranginya, lanjut Aminullah, narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan instansi terkait saja, harus dilakukan semua elemen masyarakat dengan bergerak dengan melakukan tindakan yang merugikan generasi muda.

"Saya mengingatkan juga kepada masyarakat, mari bersama kita halau dengan sungguh sungguh demi masa depan generasi muda kita. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasinya," pintanya.

Berita terkait
0
Natur-E Rayakan 45 Tahun Memberdayakan Wanita dengan Kecantikan Luar Dalam
Sri Annisa Shaliyasih, Brand Manager Natur-E menjelaskan fakta-fakta tersebut muncul dari survei kualitatif yang dilakukan oleh Natur-E.