45 Menit, Polisi Lumpuhkan KKB Aceh

Kontak senjata selama 45 menit terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas Kepolisian.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh - Kontak senjata selama 45 menit terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas Kepolisian. Akhirnya, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil melumpuhkan pimpinan KKB.

KKB yang tertangkap berinisial NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) warga Aceh Timur. Sementara seorang lagi anggota berinisial S alias A berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono mengatakan, penangkapan pimpinan dan anggota KKB dilakukan pada hari Rabu 24 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur," kata Ery Apriyono saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 25 April 2019.

Ery mengatakan, setelah mendapat informasi, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pimpinan KKB.

"Dalam upaya penangkapan tersebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas," ungkapnya.

Pihak Kepolisian berusaha menghimbau KKB menyerahkan diri. Karena tidak menghiraukan peringatan yang diberikan, terjadi kontak senjata selama 45 menit.

"Kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain, 3 pucuk senjata api laras panjang (2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), 3 buah Magazine AK, amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 Buah Tas Pinggang,1 Buah Tasbih dan 2  lembar surat Aturan Tentara Mujahidin.

Ery menjelaskan, tersangka NA yang merupakan pimpinan KKB di wilayah Aceh Timur dan merupakan DPO Polres Lhokseumawe, karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe.

Pasal yang dikenakan untuk KKB adalah UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi