Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan perkara dugaan korupsi hanya dalam 44 hari masa kerja. Kasus rasuah itu di antaranya berkaitan dengan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dihentikannya penyelidikan kasus-kasus itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dia enggan menjabarkan lebih detail terkait 36 perkara dugaan korupsi tersebut.
"Di sana ada akuntabilitas dan kepatian hukum. Jadi, dalam rangka untuk memenuhi asas kepastian hukum dari sekian perkara yang masih ada," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan.
Ali menyebut, penghentian itu merupakan hasil evaluasi dari 366 perkara di tahap penyelidikan yang sebelumnya menjadi tunggakan lembaga antirasuah.
Alasan lain, kata Ali, KPK tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan membawa 36 perkara dugaan korupsi tersebut tingkat penyidikan. Padahal, proses penyelidikan 36 kasus itu ada yang telah ditangani sejak 2011, 2013, dan 2018.
"Nah, ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum, tentu kemudian dihentikan," ucap dia.
Ali menuturkan, penghentian proses perkara penyelidikan yang dilakukan KPK ini bukan kali pertama. Kata dia, ada sekitar 162 perkara yang dihentikan penyelidikannya oleh lembaga antirasuah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. []
Baca juga:
- Semrawut Info Harun Masiku, Kemenkumham Tuduh Vendor
- Sayembara Cari Harun Masiku-Nurhadi Dapat iPhone 11