400.000 Bidang Tanah di Lebak Belum Bersertifikat

Sekitar 400.000 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga kini belum bersertifikat. Hal ini diperkirakan bisa memicu konflik.
Kepala BPN Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Selasa 20 Oktober 2020. (Foto:Tagar/Jumri)

Lebak - Sekitar 400.000 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga kini belum bersertifikat. Sehingga hal tersebut bisa berpotensi konflik atau sengketa kepemilikan lahan di masyarakat.

"Kami menargetkan hingga 2024 semua lahan bidang tanah milik masyarakat bisa bersertifikat,"kata Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak Agus Sutrisno kepada Tagar, Selasa 20 Oktober 2020.

Dikatakan Agus, untuk tahun 2020 ini, BPN Lebak telah membagikan sertiffikat sebanyak 2.475 bidang tanah melalui program redistribusi tanah di lima desa. Kelima desa tersebut tersebar di Kecamatan Cibeber diantaranya Citorek.

"Kami setiap tahun mengajukan program sertifikasi yang dibiayai oleh APBN. Tujuannya agar semua masyarakat memiliki kekuatan hukum yang kuat atas kepemilikan bidang tanah," ucap Agus.

Lanjut ia memaparkan, BPN Lebak menargetkan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sertifikasi sebanyak 20.701 bidang tanah Oktober 2020 bisa selesai. Sementara itu, untuk tahun 2021 BPN Lebak akan mengajukan kegiatan PTSL sebanyak 75.000 bidang tanah serta program redistribusi tanah.

"Jika target sertifikasi itu selesai maka segera dibagikan kepada masyarakat. Kami optimistis target penyelesaian PTSL sertifikasi 20.701 bidang tanah akhir Oktober 2020," ujarnya.

Untuk mencapai target penyelesaian PTSL itu, kata dia, Agus menyebut, semua petugas di lapangan bekerja siang malam untuk mensukseskan PTSL yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, kata dia, kegiatan PTSL di Kabupaten Lebak berjalan lancar mulai sosialisasi sampai pengukuran lahan bidang tanah milik masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi atas dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat begitu tinggi, sehingga program sertifikasi untuk warga berlangsung lancar tanpa hambatan maupun kendala.

PTSL bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengantisipasi kemiskinan.

Menurut Agus, Pemerintah meluncurkan PTSL sertifikasi tersebut agar masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat. Sehingga dapat meminimalisasi kasus sengketa maupun konflik. Kata Agus, PTSL juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, karena sertifikasi bidang tanah bisa dijadikan agunan ke perbankan maupun lembaga keuangan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

"PTSL bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengantisipasi kemiskinan. Kegiatan PTSL tersebar di 62 desa dan 11 kecamatan yang ada di Kabupate Lebak," jelasnya.

Sementara itu, Dayat Supriatna (40) tahun warga Kampung Kanaga Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung menyambut positif adanya program PTSL dan redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan, terlebih situasi pandemi COVID-19.

"Kami mengapresiasi PTSL, sebab secara langsung membantu masyarakat khususnya warga miskin,"ujar Supriatna. [] 

 Baca juga: 

Berita terkait
Reforma Agraria Wujudkan Keamanan Pangan
Bonus demografi di Indonesia menyebabkan kebutuhan pangan dan energi meningkat. Untuk itu dibutuhkan pelaksanaan reforma agraria.
Reforma Agraria, Garut Bakal Jadi Proyek Percontohan
Program reforma agraria saat ini terus didorong pemerintah. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat
Dampak Reformasi Ketenagakerjaan Qatar pada Buruh Migran
Qatar lakukan reformasi ketenagakerjaan, DW berbicara dengan seorang buruh asal Pakistan tentang langkah-langkah reformasi sistem ketenagakerjaan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.