400 Ribu Rupiah Itu Batas Gizi Minimum Per Orang Tiap Bulan

400 ribu rupiah itu batas gizi minimum per orang tiap bulan. Rilis batas garis kemiskinan BPS menuai pro kontra.
400 Ribu Rupiah Itu Batas Gizi Minimum Per Orang Tiap Bulan | Warga mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di mobil kas keliling BNI di Kediri, Jawa Timur, Rabu (18/7/2018). Kementerian Sosial berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan PKH pada tahun 2019, dari 10 juta menjadi 15 juta keluarga penerima manfaat. (Foto: Antara/Prasetia Fauzani)

Jakarta, (27/7/2018) - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan, bahwa penghasilan per orang tiap bulan Rp 401.220 menjadi patokan batas miskin. Kecilnya angka rupiah sebagai pembeda miskin dan tidak miskin tanpa penjelasan memadai ini menyengat banyak telinga yang mendengarnya. 

"Empat ratus ribu, makan sekarang aja nggak cukup itu. Mau beli apa?" kata Abdul Rahman (50), tukang parkir, warga Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Ia mengatakan penghasilan upah minimum regional (UMR) saja belum tentu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan biaya pendidikan anak sekolah yang sekarang ini dikategorikan mahal. 

"Gaji saya UMR, kebutuhan sehari-hari seperti makan, uang air, listrik, dan lain sebagainya saja masih kurang. Belum biaya anak sekolah dan uang belanja istri. Kalau 400 ribu per bulan zaman sekarang itu sih kurang," ujarnya. 

Tarmuji Said (45), sopir pribadi, warga Pancoran, Jakarta Selatan, terkejut mendengar angka Rp 400 ribu. 

"Nggak cukup segitu, nggak mungkin itu. Ya minimal dua juta. Apalagi ada anak sekolah dan lain-lain," katanya.

"Saya digaji Rp 2,8 juta per bulan. Itupun juga saya harus cukupi kebutuhan keluarga. Kalau penghasilan 400 ribu mau dibelanjakan apa? Anak saya lima," lanjutnya.

Eny Sri Hartati Pengamat Ekonomi menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan ukuran BPS, namun angka itu memang tidak mencerminkan indikator kualitas hidup masyarakat.

Yang perlu ditekankan adalah penghasilan Rp 400 ribu per orang per bulan, bukan per kepala keluarga per bulan. Dan batas garis kemiskinan tiap daerah berbeda. Misalnya katakan di Jakarta batas garis kemiskinan Rp 400 ribu per bulan per orang. Kalau satu rumah tangga memiliki 5 anggota keluarga, maka pendapatan maksimum kepala keluarga untuk dianggap miskin adalah Rp 400 ribu kali lima yaitu Rp 2 juta. 

Angka itu sebagai gambaran kemampuan utnuk memenuhi kebutuhan pokok saja, bukan kebutuhan sekunder atau tersier.

Lebih jelasnya, Eny mengatakan bahwa angka Rp 401.220 yang ditetapkan BPS itu berdasarkan asupan kalori sebesar 2.100 kalori per hari.

"Penghasilan Rp 401.220 per orang itu di kota rata-rata. Itu adalah ukuran untuk batas 2100 kalori," ujarnya saat dihubungi Tagar, Kamis (26/7).

Namun memang, lanjutnya, "2100 kalori itu tidak relevan atau tidak menunjukkan adanya pemenuhan kebutuhan gizi minimum masyarakat." 

"Artinya untuk data BPS itu nggak salah karena yang dijadikan ukuran BPS itu memang 2100 kalori. Tetapi itu tidak mencerminkan indikator-indikator nanti dalam kualitas hidup masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan, "Metodologi yang digunakan BPS itu adalah untuk mengukur kemiskinan itu berdasarkan 2100 kalori. Asumsi itu harus dilihat."

Sementara itu Yudi Budiman Pengamat Ekonomi dihubungi pada hari yang sama, mengatakan bahwa rilis kemiskinan BPS perlu dikaji ulang. 

"Asumsi-asumsi, parameter-parameter yang digunakan oleh pemerintah bahwa seseorang dikatakan miskin atau tidak dengan penghasilan sangat minimal itu memang perlu dikaji ulang," ucapnya.

Untuk mendefenisikan kemiskinan, katanya, perlu tolak ukur dan parameter yang jelas agar tidak melahirkan kesimpulan yang keliru.

"Maka perlu kiranya dikaji ulang lagi tentang bagaimana mendefenisikan kemiskinan, alat ukur apa yang dipakai, parameternya apa. Ini harus mempertemukan tidak hanya satu ahli. Tetapi juga beberapa ahli, misalnya dari ahli ilmu sosial, psikolog, dari ekonomi supaya bertemu, kemudian menetapkan kira-kira bagaimana  miskin itu yang akan digunakan sebagai asumsi di Indonesia," ujarnya.

Tidak Seragam

Beberapa lembaga di Indonesia membuat definisi kemiskinan yang tidak seragam. Berikut kategori kemiskinan di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

BpsIlustrasi: Tagar/Rully Yaqin/Infografis

Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur penduduk miskin dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. 

Mengukur angka kemiskinan ini pun bukan pukul rata untuk seluruh wilayah Indonesia. Kemiskinan di Jakarta jelas memiliki preferensi berbeda dengan wilayah lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua. Di sisi lain pertimbangan konsumsi perkotaan dan pedesaan juga menjadi pembeda. Harga komoditas di masing-masing wilayah juga menjadi dasar menentukan, berapa rupiah pendapatan per bulan hingga seseorang dikatakan sebagai miskin. Sehingga, masing-masing provinsi memiliki garis kemiskinan berbeda.

bappenasIlustrasi: Tagar/Rully Yaqin/Infografis

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. 

Definisi kemiskinan ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. 

Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

BkkbnIlustrasi: Tagar/Rully Yaqin/Infografis

Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memandang indikator tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan lima kelompok. Yaitu keluarga pra sejahtera atau sering dikelompokkan sebagai sangat miskin, keluarga sejahtera I atau sering dikelompokkan sebagai miskin, keluarga sejahtera II, keluarga sejahtera III, dan keluarga sejahtera III plus.

Program Keluarga Harapan

Terlepas dari pro kontra angka garis kemiskinan yang dirilis BPS pada Senin (16/7), pemerintah menunjukkan kesungguhan untuk terus mengurangi kemiskinan melalui satu di antaranya Program Keluarga Harapan. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan.

Dilansir laman resmi Kementerian Sosial, Kementerian Sosial berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan PKH pada tahun 2019, dari 10 juta menjadi 15 juta keluarga penerima manfaat.

Untuk itu pemerintah berencana menambah anggaran PKH dari Rp 14 triliun menjadi Rp 31 triliun. Penambahan jumlah anggaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mempercepat penurunan angka kemiskinan di Tanah Air.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

a. Bantuan Sosial PKH Rp 1.890.000

b. Bantuan Lanjut Usia Rp 2.000.000

c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp 2.000.000

d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp 2.000.000

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.