Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol. Yusri Yunus mengungkapkan sudah ada sekitar 400 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Yusri menjelaskan, dari 400 orang tersebut, 250 orang di antaranya ditangkap pada Rabu, 7 Oktober 2020. Sementara, 150 orang lainnya ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Yang bikin rusuh orang yang memang bukan dari buruh atau mahasiswa.
"Pagi ini kita amankan lagi 150 lebih khususnya yang anarko-anarko ini," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca juga: Jakarta Ada Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Kunker ke Kalteng
Dia menyampaikan, ratusan orang itu mengaku ingin mengikuti aksi demo lantaran diajak. Kata Yusri, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik mereka.
Kendati demikian, Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami siapa pihak yang menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta.
"Yang bikin rusuh orang yang memang bukan dari buruh atau mahasiswa. Ini yang kita amankan dan kita akan terus melakukan razia kepada mereka-mereka semua," ucapnya.
Selanjutnya, Yusri menuturkan, pihaknya terus melakukan patroli untuk mencegah massa melakukan aksi demo.
"Personel tetap 9.346 kemudian ada 10 SSK ini antisipasi kita untuk kegiatan hari ini. Semua pos-pos tempat kita duduki, tempatkan personel TNI-Polri bersama pmerintah dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perhubungan," kata dia.
Baca juga: 4263 Personel Amankan Demo Omnibus Law di Surabaya
Sebelumnya, pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta meminta pengunjuk rasa dari mahasiswa hingga buruh yang menolak adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mewaspadai provokator dari kelompok anarko.
Stanislaus mengatakan, kelompok-kelompok ini sengaja menyusup ke tengah-tengah demonstran untuk membuat situasi semakin memanas, sehingga menimbulkan kericuhan.
"Unjuk rasa yang dilakukan murni oleh mahasiswa dan buruh lebih tertib, tetapi harus diwaspadai pelaku unjuk rasa dari kelompok lain seperti anarko atau penyusup lain," tutur dia dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR pada akhir pekan lalu juga kedapatan menggelar rapat di hotel, demi merampungkan pembahasan UU Cipta Kerja.
Usai pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) selesai pada Sabtu, 3 Oktober 2020, sedianya Rapat Paripurna untuk pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, DPR dan pemerintah makin mengebut agenda pengesahan RUU kontroversial ini hingga disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). []