40 Mahasiswa Medan Bakal Jadi Tersangka Demo Ricuh

Polda Sumatera Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang mahasiswa yang diamankan pasca demo ricuh.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, di Medan, Selasa 24 September 2019. Aksi yang diikuti mahasiswa dari berbagai kampus itu berakhir ricuh dan bentrok. (Foto: Antara/Septianda Perdana)

Medan - Polda Sumatera Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang mahasiswa yang diamankan pasca demo ricuh dan mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Sumatera Utara dan beberapa mobil kepolisian.

Hasilnya, polisi bakal menetapkan 40 mahasiswa sebagai tersangka dugaan pengerusakan. Sedangkan yang lainnya sebagai saksi.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyebutkan hal itu, Kamis 26 September 2019. Selain itu, dia mengatakan, sejumlah barang bukti dalam kejadian sudah diamankan.

Kemungkinan, setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sekitar 40 orang mahasiswa bakal dijadikan tersangka

"Satu unit angkutan kota (angkot) berisikan batu turut diamankan petugas kepolisian dari lokasi demo ricuh dan 51 orang mahasiswa yang diduga terlibat pengrusakan," ucap Nainggolan.

Setelah 51 orang ini dibawa ke Mapolda Sumatera Utara, penyidik kemudian melakukan gelar perkara internal dan akan mendapatkan hasil, yaitu puluhan orang bakal ditetapkan sebagai tersangka

"Kemungkinan, setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sekitar 40 orang mahasiswa bakal dijadikan tersangka, saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status itu," kata Nainggolan.

Teroris JAD

Selain mahasiswa, Polda Sumatera Utara juga mengamankan seorang DPO teroris berinisial RSL, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan.

"Iya masih terus dilakukan pemeriksaan, kemungkinan besar, yang bersangkutan (RSL) akan segera dikirim ke Densus 88 Mabes Polri," ucap Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumatera Utara mengamankan 55 orang atas aksi demo ricuh di gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa 24 September 2019, kemarin.

Kita lakukan penggeledahan di dua lokasi, ditemukan belasan anak panah dan satu alat panahnya, senapan angin, dua unit ponsel

Dari 55 orang itu, 51 orang adalah mahasiswa, tiga warga sipil biasa, serta satu orang adalah teroris berinisial RSL.

RSL merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau (JAD), Sumatera Utara dan pernah berniat melakukan penyerangan rumah ibadah. Bukan itu saja, bahkan RSL pernah dicekal oleh Imigrasi saat mau berangkat ke Suriah.

"RSL masuk dalam jaringan teroris, di tahun 2017 dia berencana menyerang salah satu tempat ibadah di Sumatera Utara, dia melakukan pelatihan dengan senjata soft gun dan lainnya. Kemudian di tahun 2012, RSL dicekal oleh Imigrasi karena mau berangkat ke Suriah, di tahun 2014 dia dibaiat oleh Abu Bakar Al Fakdadi. Keberadaan RSL termonitor oleh personel, dia berada di objek demo ricuh dan bergabung dengan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Setelah mengamankan RSL, polisi melakukan pengembangan, kemudian menggeledah dua lokasi yang biasa ditempati olehnya. Dua lokasi itu berada di Kota Medan. Di situ, polisi menemukan belasan anak panah.

"Kita lakukan penggeledahan di dua lokasi, ditemukan belasan anak panah dan satu alat panahnya, senapan angin, dua unit ponsel. Benda ini akan didalami dan dilakukan pengembangan," ucap Tatan.

Ditangkapnya teroris ini, polisi dengan cepat melakukan koordinasi dengan Densus 88. RSL masih diperiksa secara intensif. []

Berita terkait
Unjuk Rasa di Medan Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Diamankan
Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang menolak pengesahan Revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung DPRD Sumut ricuh. Sejumlah mahasiswa diamankan.
8 Unit Mobil Polisi Rusak dalam Aksi Ricuh di Medan
Kendaraan milik polisi rusak akibat aksi unjuk rasa berujung rusuh oleh sejumlah elemen mahasiswa di gedung DPRD Sumatera Utara.
51 Mahasiswa di Medan Ditahan, Polisi Beber Nama Kampus
Dari 55 orang yang diamankan, sebanyak 51 orang adalah mahasiswa yang statusnya masih aktif di berbagai perguruan tinggi di Kota Medan.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan