40 Laki-laki Dalam Krangkeng Ditemukan di Langkat di Sumatera Utara

Sedikitnya 40 orang dalam dua sel berbentuk kerangkeng besi menyerupai penjara ditemukan di sebuah lahan di belakang rumah Bupati Langkat
Kondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin, 24 Januari 2022 (Foto: voaindonesia.com/Courtesy: Migrant Care)

Jakarta – Sedikitnya 40 orang dalam dua sel berbentuk kerangkeng besi menyerupai penjara hari Senin, 24 Januari 2022, ditemukan di sebuah lahan di belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin-angin. Anugrah Andriansyah dan Eva Mazrieva melaporkannya untuk VOA.

Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada 18 Januari karena dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada periode 2020-2022. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2022 ini, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang bernilai 786 juta rupiah.

1. Migrant Care: Puluhan Orang Dipekerjakan Tanpa Gaji dan Dimasukkan Kerangkeng

Penangkapan TRP seakan membuka kotak pandora. Berdasarkan laporan masyarakat, Migrant Care hari Senin, 24 Januari 2022, melaporkan dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit yang ditahan di dalam kerangkeng, di belakang rumah bupati, kepada Komnas HAM.

“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit miliknya (TRP-red.) selama 10 jam, dari pukul 8 pagi hingga 6 sore. Setelah bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” demikian petikan pernyataan Migrant Care.

kondisi puluha laki2 di rumah bupati langkatKondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin, 24 Januari 2922 (Foto: voaindonesia.com/Courtesy: Migrant Care)

Ditambahkan, “Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.”

Migrant Care mengatakan situasi yang dihadapi para pekerja itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia – dan sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998. “Kuat dugaan telah terjadi praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia,” tegas Migrant Care.

2. Kapolda Sumut Janji Selidiki Tuntas

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan sedang menyelidiki laporan tentang penemuan kerangkeng itu, tetapi berdasarkan temuan awal sel-sel di mana puluhan laki-laki itu tinggal diketahui sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. “Bahkan ada beberapa orang tua yang memberikan bukti pernyataan tertulis bahwa mereka menitipkan anaknya di tempat itu untuk rehabilitasi narkoba,” ujarnya kepada wartawan.

3. Anis Hidayah: Ini Jelas Eksploitasi, Bukan Rehabilitasi

Diwawancarai VOA Selasa, 25 Januari 2022, pagi Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mempertanyakan pernyataan Kapolda Sumut itu. “Lha memang orang per orang boleh punya kerangkeng/penjara di dalam rumah? Rehabilitasi narkoba kan ada BNN (Badan Narkotika Nasional.red) yang mengelola. Kalau memang rehabilitasi narkoba, tidak dibenarkan menjadi alasan untuk mempekerjakan semena-mena di ladang sawit, dengan jam kerja lebih dari 8 jam, makan cuma kali sehari, ada dugaan dipukul, dan tidak digaji,” tegasnya.

Anis menegaskan, “Ini jelas ada unsur-unsur eksploitasi, dan bukan rehabilitasi.” Anis kembali menggarisbawahi permohonan pada Komnas HAM untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM tersebut.

kondisi laki2 di rumah bupati langkatKondisi puluhan laki-laki yang ditemukan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hari Senin, 24 Januari 2922 (Foto: voaindonesia.com/Courtesy: Migrant Care)

Secara terpisah Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kepada wartawan mengatakan Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang kini berada di dalam tahanan KPK, dapat saja diproses hukum akibat laporan ini. “Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," ujarnya.

Hingga berita ini disampaikan, upaya VOA menghubungi langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak belum membuahkan hasil (aa/em)/voaindonesia.com. []

Ayah Anak Hilang di Langkat Ungkap Cerita Bikin Merinding

Hutan Bakau Lubuk Kertang di Langkat Dirusak 104 Pabrik Arang

Gudang Mancis Terbakar di Langkat, Puluhan Tewas

50 Personel TNI Gerebek Pusat Hiburan Malam di Langkat

Berita terkait
50 Personel TNI Gerebek Pusat Hiburan Malam di Langkat
50 anggota TNI dari Denpom menggerebek lokasi hiburan malam di Kabupaten Langkat. 16 orang diamankan termasuk seorang anggota TNI.