40 Gram Sabu Gagal Beredar di Tobasa

Dua tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tobasa, Sumatera Utara dari dua lokasi berbeda
Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo saat menunjukkan barang bukti di Polres Tobasa, Rabu 22 Mei 2019 pagi. (Foto: Tagar/Alex Siagian)

Tobasa - Dua tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Tobasa, Sumatera Utara dari dua lokasi berbeda.

SF (47) warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Tersangka kedua TM (50) warga Lumban Tonga-tonga, Desa Narumonda I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Tobasa.

SF ditangkap di salah satu hotel di Jalan Somba Debata, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Tobasa pada 12 Mei 2019. Dari tangannya petugas mengamankan 38,6 gram diduga sabu dibungkus plastik klip putih transparan.

Rencananya barang akan dia jual kepada seorang bandar yang kemudian mengedarkannya di Balige.

Baca juga: BNN Tebingtinggi Bekuk ASN dan TNI Main Narkoba

"Dia diamankan saat akan bertransaksi di salah satu hotel, tapi transaksi itu belum sempat terjadi anggota langsung menangkap SF," ujar Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo di Polres Tobasa, Rabu 22 Mei 2019 pagi.

Sementara TM, dia diamankan di simpang PT Hutahaean, Desa Dolok Jior, Kecamatan Sigumpar, Tobasa pada 18 Mei 2019 lalu.

Dia diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 1,6 gram yang juga berbungkus plastik klip putih transparan.

"Kalau TM barang buktinya 1,6 gram yang kita duga narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.

SF diancam Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bagaimana Narkoba Masuk ke Sumut?

Sementara TM diancam Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kita berhasil mengagalkan peredaran sekira 40 gram narkoba jenis sabu saat Ramadan ini," ujar Kapolres.[]

Berita terkait