Jakarta - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengusulkan 4.233 pembukaan kamar hotel untuk lokasi isolasi pasien tanpa gejala virus corona, gejala ringan, dan akomodasi tenaga kesehatan (nakes). Usul jumlah penambahan itu akan tersebar di Jakarta, Bali, dan Kalimatan Selatan.
Langkah itu sesuai dengan program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan persiapan itu penting.
"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Wishnutama melalui keterangannya yang diterima Tagar, Minggu 12 Oktober 2020.
500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan.
Baca juga:
- Kabar Gembira, Obat Corona Bikinan BUMN Farmasi Siap Dipakai
- Musim Hujan Tiba, Ragam Cara Bentengi Diri dari Virus Corona
Dari jumlah yang diusulkan PHRI tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien atau akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Diluar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," ujar Wishnutama.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital.
Selanjutnya memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis, serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Wishnutama menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.