Nagan Raya - Pihak kepolisian dari Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang warga Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Mereka berinisial PAG, 22 tahun, FBD, 23 tahun, ADN, 29 tahun, dan BSP, 25 tahun. Keempat warga yang berasal dari Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman itu dibekuk aparat di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabar penangkapan empat warga asal Sumbar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno. Risno menyebut, mereka ditangkap saat melewati pos perbatasan.
"Iya benar, saat dilakukan pemeriksaan di pos perbatasan yang berisikan petugas gabungan. Saat diperiksa, ternyata mereka membawa ganja itu, setelah kami selidiki ternyata mereka berasal dari Sumbar," kata Risno saat dikonfirmasi Tagar melalui sambungan seluler, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Risno mengatakan, selain mengetahui keempat orang itu warga Sumbar, kendaraan yang mereka kendarai juga berasal dari Ranah Minang. Hal tersebut diketahui dari nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Saat diperiksa, ternyata mereka membawa ganja itu, setelah kami selidiki ternyata mereka berasal dari Sumbar.
"Kami masih dalami apa peran keempat orang tersebut, termasuk mobil yang ia gunakan. Yang jelas kasusnya kami yang menangani, kami hanya berkoordinasi saja dengan Polda Sumbar sebagai daerah asal keempat orang itu sembari memburu pelaku lainnya," kata Risno.
Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Nagan Raya. Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya empat karung goni yang berisikan total 85 kilogram ganja, enpat unit gadget merek Nokia, Xiaomi, Sony X, Vivo serta dua mobil merek Toyota Avanza Veloz dan Daihatsu Calya. []