Empat Warga Aceh Masuk Penjara Gara-gara Pilpres

Sebagian warga Aceh memiliki fanatisme berlebihan terhadap Prabowo-Sandiaga. Akibatnya berurusan dengan penegak hukum.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pesta demokrasi 2019 sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir merampungkan semua tahapan Pemilu 2019. Namun urusan belum selesai bagi empat warga Aceh yang harus masuk penjara gara-gara pemilihan presiden.

Setelah KPU menetapkan perolehan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 21 Mei 2019 lalu, tahapan saat ini penyelesaian sengketa. Setelah ini, para caleg dan capres terpilih akan dilantik.

Di Aceh dalam rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga pemenang dengan suara 2.400.746. Sementara pasangan Jokowi-KH Ma'ruf meraih 404.188 suara.

Penetapan dilakukan di Gedung DPR Aceh pada 12 Mei 2019. Selain menetapkan pemenang Pilpres 2019, KIP juga menetapkan pemenang Pileg 2019.

Di balik kemenangan Prabowo-Sandiaga di Aceh, menyisakan suka dan duka bagi warga di provinsi yang dijuluki Serambi Mekah ini.

Sebagian warga memiliki fanatisme berlebihan terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga. Mereka menggunakan media sosial menjatuhkan pasangan lain. Akibatnya berurusan dengan penegak hukum.

Berdasarkan catatan Tagar, setidaknya ada empat kasus menyeret warga Aceh ke dalam penjara, hanya karena menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan pidana lainnya untuk menjatuhkan salah satu pasangan kontestan Pilpres 2019, yakni:

1. Penyebaran hoaks mengenai Jokowi PKI

Pada 15 November 2018, aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berusia 27 tahun berinisial JD, karena diduga menyebar informasi palsu alias hoaks dan ujaran kebencian terhadap capres Jokowi.

JD merupakan administrator akun sejumlah media sosial bernama SR23. Melalui akunnya, ia menyebar hoaks mengenai Jokowi adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Saat ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Luang Bata, Kota Banda Aceh, JD tak bisa berkutik. Dari hasil pemeriksaan diketahui, JD juga mempunyai akun Instagram lainnya yakni sr23official dan 23_official.

Akun-akun tersebut reinkarnasi dari sebelumnya bernama suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind, yang cukup populer.

Dalam kasus ini, JD dikenakan sejumlah pasal Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun. Setelah ditangkap, tersangka JD langsung dibawa ke Jakarta.

2. Penyebaran Video Editan KH Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas

Pada 26 Desember 2018, aparat kepolisian dari Polda Aceh bersama Polres Lhokseumawe menangkap S (31), warga Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara karena diduga ikut terlibat dalam mengupload dan menyebarkan video cawapres Ma’ruf Amin berkostum sinterklas.

Dia ditangkap di salah satu pesantren di Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara. Dalam kasus ini, S dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis pada 21 Mei 2019 lalu, S dihukum tujuh bulan penjara.

Seperti diketahui, video KH Ma’ruf Amin mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru mendadak viral di media sosial, akhir 2018 lalu.

Video tersebut merupakan hasil editan dari video asli Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal yang juga beredar di media sosial. Namun dalam video aslinya, KH Ma’ruf mengenakan kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih dan peci.

3. Ajak People Power ke Jakarta

Pada 20 Mei 2019, aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh mengamankan Ketua Relawan Prabowo Presiden (KRPP) Aceh Don Muzakir. Dia diduga terlibat dalam mengajak warga Aceh untuk melakukan people power di Jakarta pada 22 Mei 2019 lalu.

Setelah diamankan 1 x 24 jam, Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh. Dia kemudian diserahkan ke Polda Aceh. Kasusnya kini ditangani oleh reskrimum polda setempat.

Dalam kasus ini, tersangka Don Muzakir dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

4. Sebarkan Hoaks dan Hina Jokowi

Pada 25 Mei 2019, aparat kepolisian dari Polda Aceh menangkap tersangka K (44), PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Ia ditangkap karena melakukan ujaran kebencian, provokasi dan menyebarkan hoaks terhadap Presiden Jokowi terkait aksi 22 Mei di Jakarta.

Saat ini, tersangka K ditangani oleh Reskrimsus Polda Aceh. Ia dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Demikianlah empat warga Aceh yang masuk ke dalam penjara gara-gara Pilpres 2019. Dipastikan, ke empat warga tersebut akan berlebaran Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 di dalam sel.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.