4 Uang Kertas Ini Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia Akhir Desember

Bank Indonesia akan menarik empat uang kertas dari peredaran pada 31 Desember 2018.
Sejumlah warga memilih barang-barang yang dipajang di salah satu kawasan mal di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (13/11/2018). (Foto: Antara/Basri Marzuki)

Jakarta, (Tagar 30/11/2018) - Bank Indonesia (BI) akan menarik empat uang kertas dari peredaran pada 31 Desember 2018. BI mengimbau masyarakat untuk menukar empat pecahan rupiah tersebut hingga 30 Desember 2018. 

Empat uang kertas yang dicabut BI itu adalah: 

1. Uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dien
2. Uang kertas Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
3. Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.
4. Uang kertas Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Presiden dan Wakil Presiden ke-1 Indonesia, Soekarno-Hatta.

4 Uang Kertas

Berita terkait