4 Tips Aman Menggadai Sertifikat Rumah

Pinjaman dengan sertifikat rumah ini cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui sehingga dana dapat cair lebih cepat.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Gadai sertifikat rumah menjadi salah satu jalan yang sering ditempuh oleh sebagian orang ketika membutuhkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Tidak heran mengapa cara ini cukup efektif karena pihak bank maupun lembaga lain menjadikan properti sebagai jaminan yang paling dipertimbangkan. Mengingat harga properti cukup mahal dan banyak dibutuhkan.

Singkatnya, gadai sertifikat rumah adalah menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga seperti bank, pegadaian atau koperasi simpan pinjam. Pinjaman dengan sertifikat rumah ini cukup banyak diminati karena akan lebih mudah disetujui sehingga dana dapat cair lebih cepat. Ini karena sertifikat rumah memiliki nilai yang jauh lebih stabil dibandingkan dengan jenis investasi yang lain.

Tidak hanya itu, dana yang dapat cair dari pinjaman jenis ini yaitu kurang lebih sebesar 80-90% dari nilai sertifikat rumah yang Anda jadikan jaminan.

Nah, berikut beberapa tips agar aman dalam menggadai sertifikat rumah yang harus kamu tahu.


1. Nama terdaftar di sertifikat rumah

Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah, Anda harus memastikan sertifikat tersebut bisa dibuktikan kepemilikannya. Banyak lembaga keuangan yang tidak melayani gadai dengan sertifikat rumah yang belum balik nama sehingga prosesnya akan lebih rumit.

Maka sangat penting untuk memastikan apakah sertifikat tersebut sudah tercantum nama yang tepat. Atau, Anda juga bisa melakukan balik nama sesuai dengan panduan Biaya Balik Nama Rumah Lengkap Terbaru 2021.


2. Pastikan lembaga keuangan sudah terdaftar di OJK

Agar aman dari penipuan, pastikan lembaga keuangan yang Anda pilih sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Banyak bank dan perusahaan lain yang menawarkan kredit sudah diawasi oleh OJK, sehingga aman untuk bertransaksi.


3. Lengkapi syarat pengajuan

Pastikan syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian atau lembaga keuangan lain sudah dipenuhi. Siapkan berkas yang berisi semua dokumen yang diminta dan kumpulkan ke dalam sebuah map agar lebih rapi.


4. Periksa status 5C Anda

Dalam mengkaji kecakapan seorang calon debitur, bank biasanya melakukan analisa 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, Collateral). Ini dilakukan untuk memastikan bahwa debitur layak untuk menerima pinjaman.

Pihak bank tentu tidak ingin memberi pinjaman jika Anda memiliki hutang yang menumpuk. Jika tidak ada penghasilan yang masuk, Anda mungkin menimbulkan kredit macet. Pastikan Anda sudah cukup kuat secara finansial sebelum melakukan pinjaman dengan menggadai sertifikat rumah. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga:

Berita terkait
Cek Syarat untuk Perbaharui Sertifikat Tanah yang Hilang
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Dan untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertahanan.
3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
astikan Anda telah melengkapi daftar dokumen yang dibutuhkan dan tidak ada yang tertinggal.
0
Cara Mendeteksi Gejala Awal Kanker Payudara, Penyakit yang Diderita Nunung Srimulat
Selain benjolan, berikut beberapa tanda dan gejala awal penyakit kanker payudara seperti yang diidap komedian Nunung Srimulat.