Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus investasi MeMiles senilai Rp 761 juta. Jika sebelumnya bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay mendapatkan vonis bebas, kali ini 4 pegawainya mengikuti jejak atasannya.
Empat terdakwa yang mendapatkan vonis bebas yakni Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati, dan Prima Handika. Vonis bebas dibcakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kami masih punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah banding atau tidak.
"Mengadili, terdakwa satu, dua, tiga, dan empat menyatakan tidak terbukti secara sah dari seluruh tututan dan membebaskan terdakwa satu, dua, tiga, dan empat. Memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa satu, dua, tiga, dan empat," ujarnya.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sabetania Paembonan mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atu menerima putusan tersebut.
"Kami masih punya waktu hingga 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah banding atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Dirut PT Kam and Kam (MeMiles), Kamal Tarachand Mirchandani atau Sanjay juga mendapatkan vonis bebas pada Senin, 28 September 2020. Vonis bebas Sanjay berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 13/Pid.Pra/2020/PN.Sby.
Sekadar diketahui, kasus MeMiles diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus ini pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama artis dan bahkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya.
Untuk deretan artis yang diperiksa Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, dan Siti Badriah.[]