Makassar - Pelarian Anwar Rajab, 47 tahun, pelaku pencurian kendaraan roda empat akhirnya terhenti. Anwar ditangkap petugas gabungan dari Reserse Mobil Polres Sidrap bersama Polda Sulsel di Jalan Umi Sakinah, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 6 Agustus 2020, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sidrap, Ajun Komisaris Beny Pornika mengatakan Anwar ditangkap atas kerja sama dengan Resmob Polda Sulsel. Anwar ditangkap dirumahnya di Kota Makassar, Sulsel.
Anwar setelah mengetahui temannya ini kami tangkap, dia langsung melarikan diri, sembunyi di Balikpapan, Kalimantan.
"Anwar ini merupakan buronan polisi. Ia sempat melarikan diri tahun 2016 lalu dan bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Anwar Rajab terlibat pencurian mobil Mitsubishi type L300 Pikap di Sidrap, Sulsel," kata Beny Pornika saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca juga:
- Viral Wanita Selingkuh Dihantam Toples di Makassar
- Janji Dinikahi, WNA Iran Tipu Wanita Makassar Ratusan Juta
- Pelaku Penculikan Anak di Makassar Masih Berkeliaran
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar ini menerangkan Anwar Rajab telah melakukan pencurian mobil bersama temannya Syamsuddin di Kabupaten Sidrap, tahun 2016 lalu. Namun, Syamsuddin ini sebelumnya telah berhasil ditangkap dan sementara menjalani penahanan atau proses hukum.
"Anwar setelah mengetahui temannya ini ditangkap, dia langsung melarikan diri, sembunyi di Balikpapan, Kalimantan," tambahnya.
Setelah Anwar Rajab melarikan diri hampir empat tahun lamanya dan diduga sudah merasa aman dari kejaran polisi, sehingga ia pulang ke Kota Makassar, pada Mei 2020 lalu. Akan tetapi, kepulangan Anwar di diketahui petugas, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Anwar dan Syamsudin ini merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil. Dia sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, dirinya menjalani proses hukuman pada Lapas kelas Bulukumba," ucap Benny Pornika. []