Jember - Tim Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap Iwan Hendrik, mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, yang buron sekitar 4 tahun. Iwan ditangkap tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa pecoro tahun 2007 sebesar kurang lebih Rp. 100.169.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Satya Adi Wicaksana mengatakan penangkapan terhadap Iwan setelah putusan MA memvonis terpidana dengan 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp 60 juta.
Dari pengakuan terpidana, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat seperti Cirebon hingga Malang.
"Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi. Namun ternyata terpidana melarikan diri," ujarnya kepada Tagar, Kamis, 19 Maret 2020
Menurut Satya, dalam pelariannya Iwan, sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.
"Dari pengakuan terpidana, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat seperti Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap dirumahnya di Pecoro Rambipuji, "tambahnya.
Usai ditangkap, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Masa hukuman yang harus dia jalani selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta," pungkasnya
Sementara itu untuk kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp.60 juta rupiah. []