4 Syarat Anies Dapat Restu Gelar Formula E di Monas

Izin terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar balap Formula E dapat dikantongi asal 4 syarat terpenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Jakarta memberi izin terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar ajang balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun, restu itu dikeluarkan dengan 4 syarat. 

IzIn penyelenggaraan yang sebelumnya ditolak itu tertuang dalam surat bernomor B-3/ KPPKMM/02/2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah.

Melibatkan instansi terkait, guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menjelaskan catatan tersebut meliputi syarat pertama, rencana konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya.

"Harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," kata Setya menjelaskan syarat kedua, kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Februari 2020. 

Setya menambahkan, Komisi Pengarah juga meminta penyelenggara Formula E menjaga keserasian, kelestarian, vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di Kawasan Medan Merdeka. Selanjutnya, kata dia, syarat ketiga mencangkup keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan harus dijaga.

"Keempat melibatkan instansi terkait, guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka," tuturnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Komisi Pengarah yang beranggotakan sejumlah menteri enggan mengeluarkan izin ajang balap Formula E di kawasan Monas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies, yang juga merupakan sekretaris Komisi Pengarah, menerima putusan itu dan bersiap mencari rute bapalan di luar Monas.

"Sebagian anggota Komisi berpandangan, jangan menggunakan kawasan Monas. Kami sampaikan, 'baik kalau begitu'," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020.

Penolakan Komisi Pengarah ketika itu semakin memperuncing kerenggangan antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat selama periode Gubernur Anies Baswedan. Selain Formula E, komunikasi antara Pemprov DKI dan Istana dalam penanganan banjir dan revitalisasi Monas dinilai buruk.

Meski revitalisasi Monas juga akhirnya mendapatkan persetujuan, namun disharmonasi itu masih juga tampak. Menurut Fraksi PSI DPRD DKI, izin kelanjutan revitalisasi seharusnya bisa didapatkan lebih cepat jika komunikasi keduanya baik

"Artinya kalau pemberhentian ini lama, berarti ada komunikasi yang buruk antara Pusat dan Pemerintah DKI. Harusnya ini cepat selesai jika ada komuniasi yang baik antara keduanya," kata Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad kepada Tagar, Rabu, 5 Februari 2020. []

Berita terkait
Ruhut Sentil Anies Baswedan Soal Banjir Mirip Film
Politikus PDIP Ruhut Sitompul menyentil penanganan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap banjir yang mengepung Ibu Kota mirip film.
Penjelasan Anies Baswedan Gusur Kuliner era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan informasi revitalisasi Monas dengan judul ‘Wajah Baru Monas’ yang menggusur kawasan era Ahok.
Sengkarut Revitalisasi Monas, Anies Baswedan Membisu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membisu seribu bahasa dihadapkan kepada sengkarut revitalisasi Monas dengan pemerintah pusat.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.