Jakarta - Aturan hukum jual beli dalam Islam dikenal juga sebagai hukum muamalah. Hukum ini pada awalnya diterapkan untuk menjaga hak-hak orang muslim dalam melakukan transaksi. Bahkan hingga saat ini, setelah melalui berbagai perubahan zaman, hukum islam masih digunakan.
Jual beli dalam Islam bisa ditafsirkan dalam dua cara, secara bahasa dan menurut istilahnya. Dari segi bahasa, jual beli berasal dari kata al-ba’yu, yang berarti mengambil atau memberikan harta, alias aktivitas tukar menukar (barter).
Jadi, dapat dikatakan, kegiatan jual beli terbilang sah jika penjual dan pembeli sudah bersepakat. Apabila berpacu terhadap hukum jual beli dalam Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas perdagangan adalah kegiatan yang halal dilakukan. Hal tersebut dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga).”
Rujukan hukum jual beli kedua adalah Hadits. Rasulullah SAW sendiri merupakan seorang pedagang. Dalam hadist riwayat Muslim, Nabi pernah menyatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Jika berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Secara garis besar, jual beli dalam Islam diperbolehkan. Namun harus memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.
Berikut daftar rukun jual beli dalam Islam yang wajib Anda ketahui, khususnya apabila Anda seorang pedagang atau konsumen.
1. Pihak yang bertransaksi
Dalam jual beli, dua pihak yang bertransaksi harus ada dan hadir. Harus ada penjual dan pembeli. Jika tak ada salah satu pihak itu, maka jual beli tak bisa dipenuhi.
2. Barang atau objek jual beli
Jual beli adalah aktivitas tukar menukar barang/jasa. Maka, saat jual beli barang atau objek ini harus ada dan bisa dipahami oleh kedua pihak.
3. Harga yang disepakati
Jika sudah ada penjual, pembeli, dan barang yang mereka transaksikan, maka harus ada kesepakatan harga. Harga ini, harus terbuka dan diketahui oleh kedua pihak. Jika ada pihak yang tak sepakat dengan harga, maka jual beli tak tidak sah.
4. Akad atau serah terima
Akad ini menunjukkan bahwa penjual dan pembeli sudah akur. Penjual sudah mau melepas barang/objeknya, pembeli mau membayar sesuai dengan harga yang disepakati. Dalam dunia properti, akad ini bahkan dibuat secara tertulis dan dibuat di depan notaris. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga
Jangan Takut Memulai, Ini Cara Bisnis Online Tanpa Modal Besar
Dijamin Cepat Kaya! Ikuti Cara Bisnis Sukses Ala Orang China
5 Cara Memulai Bisnis Online Agar Dapat Keuntungan Lebih
Cara Membuat Bisnis Tetap Bertahan di Masa Pandemi