4 Risiko Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha

Pastikan Anda berhati-hati dalam mengelola keuangan, termasuk dalam menyiapkan biaya untuk mengubah rumah menjadi ruang usaha.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Rumah tinggal bisa menjadi modal usaha, coba lihat di sekeliling Anda, berapa banyak orang yang mengubah rumah jadi tempat usaha. Untuk mengubah rumah jadi tempat usaha, ada beberapa ruangan yang bisa Anda manfaatkan, antara lain; garasi, ruang tamu, kamar tidur, atau ruangan yang jarang dipakai. Ruangan-ruangan tersebut bisa dijadikan warung, kantor, ruang kerja karyawan, atau gudang penyimpanan perkakas atau peralatan bisnis.

Membangun usaha berarti Anda perlu menerapkan prinsip ekonomi, yaitu menggunakan modal dalam jumlah tertentu untuk mencapai hasil yang maksimal. Jadi, perhitungkan biaya untuk pembangunan usaha secara detail. Perhitungkan faktor risiko dalam membangun usaha, termasuk dalam hal keuangan. Pastikan Anda berhati-hati dalam mengelola keuangan, termasuk dalam menyiapkan biaya untuk mengubah rumah menjadi ruang usaha.

Selain memperhatikan izin usaha di rumah tinggal, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan saat mengubah rumah jadi tempat usaha. Hal ini juga harus sesuai pertimbangan dan persiapan yang matang, di antaranya.


1. Memilih jenis usaha

Apa pun jenis usaha yang akan Anda rintis di rumah, pikirkan terlebih dahulu kebutuhan ruang, desain, perlengkapan, dan persiapan lainnya. Misalnya, jika Anda ingin mengubah garasi menjadi ruang usaha untuk laundry, berarti yang menjadi prioritas adalah aliran air, penataan arus listrik, serta penempatan peralatan.

Sedangkan jika Anda akan membuka usaha jasa desain grafis, yang diperlukan adalah ruangan yang nyaman untuk bekerja seperti di kantor. Setelah Anda memastikan jenis usaha yang akan dirintis, penentuan kebutuhan ruangan ini juga akan memengaruhi perlu-tidaknya renovasi rumah.


2. Desain ruang tempat usaha di rumah

Rancangan desain tentu harus disesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda rintis. Jika Anda akan membuat usaha bimbingan belajar atau tempat kursus, maka yang harus disiapkan adalah sebuah ruangan dengan perlengkapan belajar, termasuk meja dan kursi. Warna cat dinding juga harus disesuaikan dengan jenis usaha.

Misalnya Anda membuat sebuah tempat belajar anak-anak, perlu untuk mengecat dinding menjadi warna-warni. Sedangkan, jika ruang usaha akan difungsikan untuk menerima tamu, sebaiknya dekorasilah ruangan agar nyaman.


3. Perhatikan akses tempat usaha di rumah

Agar bisa nyaman bekerja di rumah yang diubah menjadi ruang usaha, sebaiknya sediakan akses yang leluasa. Anda juga harus membuat pemisah akses ruang usaha dengan anggota keluarga. Perlu untuk menetapkan batas yang jelas antara ruang untuk keluarga dan ruang usaha. Akses ini juga bisa terkait lingkungan sekitar rumah yang dijadikan ruang usaha.

Misalnya jika usaha Anda sering melakukan distribusi barang dengan mobil bak terbuka, pastikan akses jalan di sekitar rumah bisa dilintasi kendaraan roda empat. Selain itu Anda harus menyiapkan area parkir dan area memutar kendaraan.


4. Perizinan tempat usaha di rumah

Tentunya Anda ingin usaha yang dijalani berjalan secar legal. Karena itu pastikan untuk mengurus administrasi perizinan usaha, antara lain; Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebagai warganegara yang baik, daftarkan pula usaha Anda ke Direktorat Pajak. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga

Simak! 5 Strategi Menjaga Bisnis Online Eksis Saat Pandemi

 4 Cara Efektif untuk Memulai Bisnis Online 

 Kelebihan dan Kekurangan Skema Dropship dalam Bisnis Online 

Kamu Perlu Lakukan 5 Tips Ini Sebelum Memulai Bisnis Online

Berita terkait
4 Cara Menganalisis Kegagalan Bisnis
Berikut ini adalah 4 cara menganalisi kegagalan dalam menjalankan sebuah bisnis. Mari simak lebih dalam di artikerl ini.
Inilah Tips Mejalankan Bisnis Sambil Bekerja
Jika seseorang baru saja terjun dan melibatkan diri dalam dunia bisnis maka harus bisa mengatur waktu dengan baik.
Belajar Mengelola Bisnis dengan Google Bisnisku!
Fitur ini dirancang untuk memudahkan konsumen menemukan informasi seputar bisnis.
0
Opini: Salah Kaprah tentang Proses Mediasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan memiliki niat baik untuk mematuhi Pasal 8 UU PPHI untuk mendukung proses mediasi - Timboel Siregar