4 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, pada umumnya memerlukan waktu selama 14 hari kerja.
BPJS Ketenagakerjaan (Foto:Tagar/YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. dari ke 4 program BPJS Ketenagakerjaan, setiap program memiliki manfaat yang berbeda.

Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang dikhususkan untuk memastikan pekerja bisa hidup layak di hari tua melalui santunan yang diberikan secara berkala setiap bulannya.

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa memberikan manfaat santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalani aktivitas pekerjaannya. Untuk lebih jelasnya, yuk simak manfaat 4 program BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.


1. Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Program JKK menjamin perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada saat kerja atau terkait dengan pekerjaan. Manfaat Pertanggungan :
  • Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan)
  • Santunan berbentuk uang tunai karena kecelakaan, tidak bisa bekerja sementara waktu, kecelakaan, kematian dan biaya pemakaman
  • Program kembali bekerja (return to work) saat peserta mengalami kecelakaan dan butuh pemulihan sebelum bekerja kembali secara normal
  • Kegiatan pencegahan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Rehabilitasi alat bantu atau alat ganti jika kehilangan peserta anggota badan akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan tertentu
  • Beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja dengan nominal sebesar Rp12 juta


2. Jaminan Kematian

  • Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta mengalami kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat Pertanggungan :
  • Santanan sekaligus sebesar Rp16,2 juta
  • Santanan berkala selama 24 bulan (24x @Rp200 ribu) atau Rp4,8 juta jika diaktifkan sekaligus
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak Rp12 juta (khusus anggota yang sudah membayarkan iuran minimal selama 5 tahun)
  • Total manfaat JK yang diterima ahli waris sebesar Rp36 juta


3. Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai dari nilai akumulasi iuran yang ditambahkan dari hasil pengembangan. Manfaat Pertanggungan

  • Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposit counter rate bank pemerintah
  • Sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebesar 10 persen dari total saldo sebagai persiapan pensiun
  • Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk kredit rumah
  • Jika mencapai usia 56 tahun, saat peserta berhenti bekerja
  • Saldo pengembangan akan diinformasikan setidaknya satu tahun sekali
  • Ahli waris akan mendapatkan manfaat JHT jika peserta meninggal dunia
  • JHT kurang bayar menjadi tanggung jawab perusahaan


4. Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat bagi peserta di hari tua agar tetap mendapatkan kehidupan yang layak. Jika peserta meninggal dunia, maka manfaat akan diberikan kepada ahli waris. Manfaat Pertanggungan

  • Manfaat uang tunai bulanan, jika telah memenuhi masa iuran selama 15 tahun
  • Manfaat pensiun cacat, jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja hingga tidak bisa bekerja kembali
  • Manfaat berupa santunan tunai hingga peserta meninggal dunia
  • Manfaat pensiun janda/duda, yaitu ahli waris; pasangan yang ditinggalkan peserta
  • Manfaat pensiun anak, yaitu uang tunai bulanan yang diberikan kepada ahli waris; doa orang anak yang sudah bekerja hingga usianya mencapai 23 tahun/menikah
  • Manfaat pensiun orang tua, yaitu ahli waris; orang tua dari peserta lajang/belum menikah dan memiliki anak
  • Manfaat lumpsum, berupa manfaat uang bulanan berupa akumulasi iuran dan tambahan hasil pengembangan sesuai dengan ketentuan.

Untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, pada umumnya memerlukan waktu selama 14 hari kerja. Perhitungan ini dihitung sejak dokumen-dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas. 

Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, BPJSTK mencoba untuk mempercepat waktu pencairan, dikarenakan banyaknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan ini diperuntukan khusus untuk kamu yang sedang dalam persiapan atau menjelang masa pensiun.
Tidak Perlu Repot! Inilah Cara Simple Membayar BPJS
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini cukup mudah dan praktis untuk dilakukan, semoga bermanfaat.
Seberapa Pentingkah BPJS? Inilah 4 Fungsinya
Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi