Jakarta – Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Webinar “Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020” pada Selasa 27 Oktober 2020.
Bima menyampaikan keempat peran tersebut meliputi Peringatan Dini khususnya jelang Pilkada 2020, Pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan mutasi pegawai.
Kemudian, Penyampaian dan Pembahasan Data bersama Satuan Tugas Pengawasan Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu). Terakhir, memberikan rekomendasi ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN.
Bima menyampaikan netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa miliki gagasan yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa adanya diskriminasi serta memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, juga bermartabat dan professional
“Netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN. Masalah netralitas ini bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri kita sebagai ASN,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa netralitas ASN merupakan landasan dalam mengelola Negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika dalam menunjukan martabat dan profesionalitas diri.
“Netralitas ASN juga mampu menjadi dasar dalam pelayanan publik yang adil, cepat dan berkualitas, serta dipercaya untuk dapat mengelola sumber daya publik secara adil dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Pada pembahasan netralitas melalui webinar tersebut dipandu khusus oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. Kemudian sebagai narasumber juga hadir Ketua KASN, Agus Pramusinto, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Ketua Bawaslu, M. Abhan. []
Baca juga:
- Predikat Terbaik Penerapan Sistem Merit Diraih Oleh BKN
- Kepala BKN Beri Pesan Kepada 57 Pejabat yang Dilantik