Bukittinggi- Empat orang terdakwa anggota Geng Moge yang terlibat kasus pengeroyokan personil TNI di Bukittinggi dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Pada sidang itu, Tim JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang terdiri dari Zulhelda dan Syahreini Agustin, menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Sidang hari ini masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bukittinggi Lukman Nulhakim.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Meri Yenti, beranggotakan Hakim Rinaldi dan Melky Salahuddin menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan.
"Rencana sidang ditunda pada 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa," sambung Lukman.
Empat terdakwa dari anggota motor gede (moge) komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang disidangkan itu berinisial MS, 49 tahun, HS, 48 tahun, JAD, 26 tahun dan TR, 33 tahun.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya, sepasang sepatu jenis boots merk Harley Davidson warna hitam, satu helai celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam, sebuah rompi kulit merk Genuine Motor Clothes warna hitam beserta logo-logo Harley Davidson milik tersangka MS.
Kemudian, sepasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda dan sehelai celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik tersangka HS. Lalu, sepasang sepatu jenis boots warna coklat muda, sehelai celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam dan satu buah helm warna dominan putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik tersangka TR.
Selanjutnya, sepasang sepatu jenis kets merek Reebok warna hitam kombinasi putih-orange, sehelai celana panjang merek levis warna hitam, satu buah jaket kulit Harley Davidson warna hitam, satu buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group), sepasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam dan satu unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasang alat komunikasi dan kedudukan kamera gopro milik tersangka JA.
Empat terdakwa ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 55 KUHP.
Sebelumnya, satu terdakwa yang merupakan anak bawah umur berinisial BS, 16 tahun, telah menjalani hukuman dengan vonis 3,5 bulan penjara. Dia juga termasuk salah satu dari lima tersangka pengeroyok dua anggota Intel Kodim 0304 Agam yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.[]