Tanah Datar - Polisi meringkus empat orang pria yang diduga pengedar ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan kilogram ganja dan belasan paket sabu.
Keduanya merupakan pengedar ganja.
Informasinya, para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua tersangka pertama berinisial LK, 29 tahun dan MY, 41 tahun. Mereka diringkus Sabtu, 7 November 2020. "kami ciduk saat mereka berboncengan dengan sepeda motor," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis, Selasa, 10 November 2020.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mendapati sebanyak 8 paket ganja siap edar yang disimpan dalam kantong celana tersangka LK. Setelah itu, polisi juga menemukan 4 paket ganja di kediaman tersangka LK. "Keduanya merupakan pengedar ganja," katanya.
Kemudian polisi juga menciduk pelaku berinisial HSB, 30 tahun pada Senin, 9 November 2020 di kediamannya, kawasan Sungai Tarab, Tanah Datar. Pelaku diringkus saat berada di dalam kamar.
Dari kamar tersangka HSB, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibaluti kertas timah rokok. "Kami juga sita alat hisap sabu (bong) dan satu unit gadget merek Oppo," katanya.
Setelah itu, polisi juga menangkap DR, 25 tahun pada Selasa, 10 November 2020 dini hari. Tersangka DR ini dijebak melalui pembelian terselubung (undercover buying) di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2 paket sabu dari tangan pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan ke kediamannnya, polisi menemukan sebanyak 14 paket sabu siap edar.
Saat ini, keempat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan masing-masing pelaku. []