Asahan - Empat pelaku tindak pidana pencurian dibekuk personel Polres Asahan. Para pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat penangkapan.
"Ke empat pelaku ini merupakan dua kelompok yang berbeda dan melakukan tindak pidana yang berbeda. Dua orang melakukan pencurian handphone di kios ponsel dan dua orang lainnya mencuri di rumah warga," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, di halaman Mapolres setempat, Kamis 23 Januari 2020.
Adapun dua orang pelaku pencurian di rumah warga, sebut Faisal, yakni berinisial HN dan BA. Keduanya masuk ke rumah warga di Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa 14 Januari 2020 saat pemilik rumah pergi salat subuh.
"Para pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Setelah kita melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2020 di Jalan SM Raja, Kota Kisaran beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan dua unit handphone," sebutnya.
Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan
Kemudian, dua pelaku pencurian handphone berinisial HA dan AS, menjalankan aksinya pada Senin 13 Januari 2020 di kios ponsel Lingkungan VIII Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Modus kedua tersangka berpura-pura membeli pulsa senilai Rp 10 ribu dan meminjam charger handphone untuk mengisi baterai ponsel miliknya. Saat melakukan pembayaran, pelaku memberikan uang sebesar Rp 52 ribu. Ketika penjaga kios ponsel mengambil uang kembalian, saat itulah para pelaku mengambil handphone merek Samsung milik korban dan kemudian melarikan diri," jelas mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara itu.
Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polres Asahan. Kedua pelaku berhasil dibekuk petugas Jahtanras Polres Asahan satu jam kemudian di Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari keduanya petugas menyita barang bukti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
"Ke empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," jelasnya.
Orang nomor satu di Polres Asahan tersebut mengimbau warga selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci apabila hendak meninggalkan rumah, serta waspada modus orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
"Jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di Kabupaten Asahan, pasti akan kami tindak tegas," tandasnya.[]