Sorong - Keempat pelaku pengrusakan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 19 desember 2019. Keempat itu diduga merusak dan kemudian membakar ruangan kantor Lapas Sorong yang berada di bagian depan ketika terjadi kerusuhan pada 19 Agustus 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Buyung Anjar Purnomo mengatakan, setelah diserahkan penyidik Polres Resot Sorong Kota, para pelaku langsung diperiksa di ruang administrasi sesi pidana umum Kejari setempat.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui diprovokasi oleh rekan-rekan warga binaan ketika penghuni lapas secara serentak melakukan keributan.
Mereka tujuannya melarikan diri karena kejadian di luar.
“Kalau menurut pengakuan, mereka ini terprovokasi oleh narapidana yang mereka kenal dengan nama Demmy dan rekannya, dua orang ini memprovokasi untuk merusak kantor,” kata Buyung, Kamis 19 Desember 2019.
Saat kerusuhan terjadi, kata Buyung, keempat tersangka tersebut berlari ke arah tembok lapas setelah mengambil martil dari narapidana lainnya yang ada di dalam bengkel lapas. Kemudian mereka secara bergantian melubangi tembok sesuai ukuran tubuh mereka lalu kabur secara bergantian.
"Mereka tujuannya melarikan diri karena kejadian di luar, mereka tidak tahu,” ujar Buyung.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 187 Ke 1 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sebelumnya diketahui, pada 19 Agustus 2019 lalu, Lapas Sorong menjadi salah satu aset pemerintahan yang dirusak saat aksi yang berujung kerusuhan. Saat itu, massa berunjuk rasa menentang tindakan persekusi mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. []