Padang - Sebanyak empat pasangan calon (paslon) dari jalur independen di berbagai daerah Sumatera Barat (Sumbar), dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berlaga di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Ada 4 pasang calon dari jalur perseorangan yang sudah memenuhi syarat. Sekarang tinggal mendaftar ke KPU," kata anggota KPU Sumbar Izwaryani, Selasa, 25 Agustus 2020.
Bakal calon dari jalur perseorangan tersebut masing-masing berasal dari Bukittinggi (Ramlan Nurmatias-Syahrizal), Kabupaten Sijunjung (Endre Saifoel-Nasrul), Limapuluh Kota (Ferizal Ridwan-Nurkhalis), dan Pasaman Barat (Agus Susanto-Rommy Candra).
Ada 4 pasang calon dari jalur perseorangan yang sudah memenuhi syarat.
Berdasarkan catatan KPU Sumbar, ada satu pasangan bakal calon lagi yang sedang dilakukan verifikasi faktual ulang atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi. Mereka adalah M Fadhli dan Yon Afrizal.
Sementara calon independen di daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok Selatan gagal memenuhi syarat untuk mendaftar. Begitu juga calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar, juga batal maju melalui jalur independen. []