4 Nakes Siantar Tersangka, Eko: Janganlah Kita Jadi Bangsa Biadab

Empat nakes RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah covid. Penggiat media sosial pun geraman atas kriminalisasi tersebut.
Pihak RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar saat memaparkan ruang isolasi kepada awak media, Selasa 3 Maret 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Medan - Sebanyak empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematangsiantar, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. 

Kasusnya sudah di kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Penggiat media sosial Eko Kuntadhi pun menyatakan kegeramannya atas kriminalisasi nakes tersebut.

"Janganlah kita menjadi bangsa biadab. Membalas jasa para petugas medis dengan memenjarakannya! Apalagi dengan dalil penistaan agama. Sesuatu yang sama sekali tidak mereka lakukan," cuit Eko lewat akun Twitter dilihat Tagar, Senin, 22 Februari 2021.

Eko menuliskan, petugas medis, petugas forensik, petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 adalah mereka yang bekerja dengan risiko. Bukan justru dikriminalisasi hanya karena memandikan jenazah perempuan pasien Covid-19.

"Mestinya kita berterima kasih pada mereka. Bukan malah dikriminalisasi," cuitnya.

Dia menyebut, penanganan jenazah pasien Covid-19 harus melewati protokol kesehatan yang ketat agar keluarga korban tidak tertular.

Para petugas pemulasaran jenazah, bekerja sesuai dengan tata cara pengurusan jenazah. Sekaligus menjaga protokol kesehatan.

"Mereka bukan kriminal. Mereka justru pahlawan Jika dengan alasan konyol mereka dikriminalisasi dengan pasal penistaan agama, ini akan sangat berbahaya," tukas dia.

Menurutnya, kasus ini bisa membuat ratusan tenaga kesehatan ketakutan. Mereka berusaha mengagungkan kemanusiaan. Tapi pikiran konyol hendak memenjarakan mereka.

"Jika kasus ini diteruskan akan membuka gerbang kekacauan sangat besar. Bagaimana dengan dokter, perawat, tenaga medis lainnya. Yang menangani pasien non muhrim? Akankah mereka bisa masuk penjara jika keluarga pasien menuntutnya dengan pasal penistaan agama?" tukasnya.

Disebutkannya, jika hukum sudah terlanjur berjalan, semestinya Kementerian Kesehatan, Kemenhumkam, dan BNPB menyiapkan lawyer terbaik untuk membela mereka.

"Keluarga pasien yang tidak tahu berterima kasih itu harus dilawan. Jika tidak, akan ada ribuan tenaga kesehatan lain yang dikriminalisasi atas alasan konyol!" tandasnya.

Eko mengingatkan, kejahatan empat petugas di Sumut itu hanya satu. Mereka bekerja serius untuk menangani jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan.

"Sebab kita tahu agama juga tetap memberi ruang 'darurat' untuk penegakan syariatnya. Gak bisa semuanya digebyah-uyah. Dalam suasana normal, pasien meninggal di RS, pengurusan jenazahnya diserahkan pada keluarga. Dalam suasana Covid-19, gak bisa itu dilakukan. Akan sangat bahaya," katanya.

Namun sambungnya, kalau empat petugas medis itu dikriminalisasi, apalagi dengan pasal penistaan agama, itu kekonyolan yang nyata. Dia kemudian meminta polisi, jaksa dan hakim untuk tidak memberi ruang pada oknum minim akal.

"Agama jangan dibenturkan dengan akal sehat. Tokoh-tokoh agama bersuaralah. Jangan jadikan dalil agama untuk mengkriminalisasi para pahlawan medis. Ajarilah kami cara beragama yang bijak dan berakal. BPNB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Menkumham bertindaklah. Hentikan kasus ini. Jika sudah terlanjur, tolong siapkan lawyer terbaik buat petugas medis yang dikriminalisasi. Kita semua berutang pada mereka. Jangan balas jasa mereka dengan memenjarakannya!" pungkasnya.

Mohon dukungan buat kami. Karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah di-SK-kan dari rumah sakit

Diketahui, polisi menetapkan empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumut, sebagai tersangka.

Mereka adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat.

Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50).

Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengakuan Nakes

Salah seorang nakes yang menjadi tersangka, RS mengakui mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 25 November 2020 lalu. Namun mereka tidak dilakukan penahanan. 

"Itulah situasinya. Kami sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan. Kami wajib lapor," ungkapnya.

RS menyebut, meski sudah ditetapkan tersangka mereka terus bekerja. 

"Dan ketepatan tadi malam masuk pasien dari perdagangan MR X. Jadi mau mengerjakan pasien itu lah kami saat ini," kata pria yang bekerja di Forensik RSUD dr Djasamen Saragih tersebut.

Dia kemudian memohon dukungan. "Mohon dukungan buat kami. Karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah di-SK-kan dari rumah sakit," ujarnya.

Kasus Pemandian Jenazah

Sebelumnya Tagar memberitakan, Kota Pematangsiantar dihebohkan proses fardu kifayah jenazah seorang wanita dilakukan empat pria di RSUD dr Djasamen Saragih pada Minggu, 20 September 2020.

Terungkap setelah suami mendiang, yakni Fauzi Muthe menyaksikan prosesi pemandian jenazah istrinya oleh pegawai pria di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.

Baca juga: 

Awalnya istri Fauzi mengeluh sesak di bagian dada dan terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Laras di Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Karena kondisi semakin mengkhawatirkan, pasien dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 dan akhirnya meninggal dunia di sana.

Prosesi pemandian jenazah pun dilakukan di rumah sakit. Semula pihak keluarga tidak mengetahui petugas yang memandikan jenazah adalah pria.

Hal itu baru diketahui Fauzi, saat dia memaksa masuk melihat prosesi pemandian jenazah istrinya. Dia dan pihak keluarga pun protes, sebab berseberangan dengan akidah Islam.

"Saya bersama bang Fauzi kebetulan di sana. Setelah meninggal, pihak rumah sakit dengan petugas pakai APD memandikan. Katanya sudah ada sertifikat dari MUI. Pihak keluarga juga tidak diberi izin masuk. Tapi bang Fauzi melihat kalau orang yang pakai APD adalah empat pria. Itu yang membuat kejadian itu sempat viral," ujar Aji, kerabat Fauzi pada Rabu, 23 September 2020.

Atas kejadian itu kemudian, Fauzi membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. Polisi kemudian menerima dan memproses kasusnya.

Terkait kasus ini, sejumlah ormas Islam seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Pematangsiantar protes. Mereka mendesak wali kota setempat menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka mendesak wali kota mencopot Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dan memastikan prosesi fardu kifayah berjalan sesuai syariat.[]

Berita terkait
Perumda Tirta Uli Siantar Bebani Pelanggan, PDIP Melawan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, tolak rencana beban tetap tarif air minum kepada pelanggan oleh Perumda Tirta Uli.
Imlek yang Berbeda di Vihara Avalokitesvara Pematangsiantar
Dua hari menjelang Imlek, tak terlihat banyak atifitas di vihara yang bernama Vihara Avalokitesvara Pematangsiantar ini.
Kompolnas Harap Kapolres - Wali Kota Siantar Beri Sanksi ke Studio 21
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim berharap Polres Pematangsiantar dan pemerintah setempat menindak tegas Studio 21.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.