TAGAR.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat, 13 Januari 2023.
Dilansir dari laman Instagram @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diharapkan bisa terus menerapkan protokol kesehatan.[]
Baca Juga:
- Andalkan Pemain Muda, Tim Jakarta Elektrik PLN Siap Ikuti PLN Mobile Proliga 2023
- Berbekal Pemain Muda, Jakarta Elektrik PLN Siap Lawan Jakarta BIN di PLN Mobile Proliga 2023