4 Kajari di Sumut Mutasi, Diklaim Bukan Karena Kasus

Sebanyak empat kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Sumatera Utara dimutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Sebanyak empat kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Sumatera Utara dimutasi berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono pada Selasa, 28 Juli 2020.

Adapun empat Kajari yang dimutasi dalam surat keputusan Jaksa Agung nomor Kep-IV/528/07/2020 yang ditandatangani Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Asahan.

Dwi Setyo Budi Utomo sebelumnya Kajari Kota Medan dimutasi menjadi Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Posisi Dwi akan diisi oleh Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pamekasan Jawa Timur.

Kemudian, Wahyu Sabrudin Kajari Kabupaten Langkat dimutasi menjadi Kajari Tanjung Perak Jawa Timur. Pengganti Wahyu adalah Iwan Ginting, Kajari Humbang Hasundutan.

Tidak ada suatu masalah yang dilakukan oleh Kajari yang dimutasi

Selanjutnya, Kajari Humbang Hasundutan yang ditinggalkan oleh Iwan Ginting adalah Martinus yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bengkayang, Kalimantan Barat.

Terakhir, Kajari Asahan Rahmad Purwanto, dimutasi menjadi Asisten Bidang Pidana Umum di Kejati Maluku. Penggantinya adalah Aluwi sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan adanya mutasi sejumlah kajari. Menurutnya itu adalah suatu hal yang wajar dalam lingkungan Korps Adhyaksa.

"Tidak ada suatu masalah yang dilakukan oleh Kajari yang dimutasi. Itu suatu hal biasa untuk karier, semua mutasi itu berdasarkan prosedur dalam tugas," kata Sumanggar kepada Tagar, Sabtu, 1 Agustus 2020 malam.

Namun, meski surat keputusan dari Jaksa Agung telah ke luar, pejabat lama yang berganti belum meninggalkan jabatan. Sebab belum dilakukan serah terima jabatan.

"Ada tempo waktu mereka sampai sertijab, paling lama satu bulan dari surat keputusan ke luar. Pejabat yang dimutasi harus mempersiapkan dirinya untuk melakukan sertijab. Di situlah baru resmi pejabat baru bertugas di tempat yang baru dan pejabat lama meninggalkan jabatan lamanya," terangnya.[]

Berita terkait
RDP dengan Aquafarm, DPRD Sumut: Singkirkan Perusak KDT
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menegaskan, perusahaan yang mengganggu pelestarian Kawasan Danau Toba harus disingkirkan.
DPRD Sumut Minta Polda Tangkap Pengusaha Galian Liar
Ketua DPRD Sumut meminta Irjen Martuani Sormin menangkap semua jaringan usaha galian c ilegal yang beroperasi tanpa setoran pajak ke negara.
Korban Banjir di Sumut Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Tim SAR gabungan menemukan satu korban banjir bandang di Sungai Lau Tuntungan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut