4 KA Reguler Jarak Menengah di Sumut Mulai Beroperasi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, mulai mengoperasikan kembali empat KA Reguler Jarak Menengah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mengoperasikan kembali empat KA Reguler Jarak Menengah, Rabu, 17 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Setelah menambah enam frekuensi perjalanan Kereta Api (KA) Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai pada 13 Juni 2020, terhitung sejak Rabu, 17 Juni 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, mengoperasikan kembali empat KA Reguler Jarak Menengah, yaitu Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan-Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan-Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP).

Pengoperasian ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dan Surat Edaran Ditjenka Kementerian Perhubungan No 14 tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Vice President PT. KAI (Persero) Divisi Regional I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengungkapkan, mulai 17 Juni 2020 PT KAI Divre I Sumut kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP).

Daniel menekankan, pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, guna pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk melakukan pembelian tiket, katanya, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantau Prapat.

Calon penumpang KA jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Dan Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

"Calon penumpang KA jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," tuturnya.

Daniel menerangkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, dengan ketentuan yakni:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid tes.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

"Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," kata Daniel.

Berikut empat KA jarak menengah yang dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020, di antaranya:

-KA U62 Sri Bilah Premium (Medan-Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 Wib.

-KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat-Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.

-KA U64 Putri Deli (Medan-Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 Wib.

-KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai-Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 Wib. []

Berita terkait
Persyaratan Wajib Bagi Calon Penumpang Kereta Api
PT KAI mulai mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal dengan kapasitas 70%, calon penumpang diharuskan memenuhi beberapa persyaratan
Kereta Api Makassar Parepare Beroperasi Juni 2021
proyek nasional Kareta Api Makassar-Parepare akan beroperasi pada Juni 2021 mendatang.
Jadwal Kereta Api di Stasiun Tegal di Era New Normal
Stasiun Tegal mulai melakukan pelayanan di masa new normal untuk kereta api lokal reguler. Kapan jadwal pelayanan dimulai?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.