4 Fakta Hidup John Kei Hingga Tobat di Nusakambangan

John Refra alias John Kei bertobat setelah dihukum penjara di LP Nusakambangan. Saat ini dia sudah bebas bersyarat.
John Kei saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE).

Jakarta - John Refra alias John Kei kini resmi menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jumat, 27 Desember 2019. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

John Kei: Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusakambangan membawa Tuhan hadir di diri saya.

Pernyataan bebas bersyarat John Kei tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Berdasarkan perhitungan, John Kei yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dipotong remisi 3 tahun 30 hari, seharusnya baru bebas pada 31 Maret 2025. 

Tetapi, dia diberikan program pembebasan bersyarat sedari 26 Desember 2019, dan masih harus menjalani masa percobaan sampai 31 Maret 2026.

Sebelumnya, John Kei dipidanakan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Berikut Tagar informasikan fakta-fakta kehidupan John Kei, dari mulai kasus kontroversinya, hingga pertobatan yang dilakukan olehnya.

1. Membunuh Orang Sedari Remaja

John Kei mengaku dirinya telah membunuh orang sedari remaja. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Kick Andy yang diunggah melalui saluran YouTube Kick Andy Show pada Jumat, 12 April 2019.

Dia sempat ditanyai soal tanggapan orangtua-nya terkait kehidupannya yang menjadi penjahat. Tetapi, John Kei menuturkan, kehidupan yang dia jalani semata untuk mengangkat derajat dan nama keluarga.

"Saat itu saya pernah jelaskan ke mama, dan kita pulang makan di meja. Saya melakukan ini untuk mengangkat harkat martabat keluarga kita," kata John Kei di video tersebut.

2. Disebut 'Godfather of Jakarta'

Istilah 'Godfather' berawal dari sebuah novel karya Mario Puzo yang populer setelah diangkat ke film layar lebar dengan judul yang sama.

Film 'Godfather' dianggap sebagai salah satu mahakarya di industri perfilman yang mengisahkan tokoh bernama Michael Corleone bertransformasi menjadi bos kejam dengan Vito Corleone sebagai kepala Keluarga Corleone yang menjalankan bisnis gelap mafia.

John Kei disebut-sebut memiliki bisnis serupa dengan keluarga Corleone di film 'Godfather'. Dia menjalankan bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, dan jasa konsultan hukum.

Kehidupan John Kei tidak terlepas dari catatan kriminal dan perbuatan mafia yang sebagaimana digambarkan di film 'Godfather'. Karenanya, dia dijuluki 'Godfather of Jakarta' lantaran gejolak bisnis gelapnya seperti mafia, sulit diungkap.

3. Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Ayung

Ayung yang merupakan bos Sanex Steel sempat menjadi perhatian publik lantaran dirinya muncul dalam kasus Hambalang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke jeruji besi.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar, pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu. 

Ayung ditemukan tewas dalam kondisi luka parah di bagian leher, serta puluhan tikaman senjata tajam di sekujur tubuhnya.

John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung, ditangkap di Hotel C’One, Pulo Mas, Jakarta Timur pada Jumat, 17 Februari 2012.

Ketika dibekuk, dia sempat memberikan perlawanan terhadap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis. Selain itu, John Kei juga diduga hendak melarikan diri.

Setelah diamankan dan pelengkapan berkas perkara-nya rampung, dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Agustus 2012, hingga pada akhirnya divonis bersalah dengan pembuktian telah melakukan pembunuhan berencana.

“Memutuskan hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP Ayat (1) ke-2,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Suparja kala itu.

Namun, John Kei yang melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) malah dibonusi penambahan vonis hukuman menjadi 16 tahun penjara.

4. Pertobatan

John Kei sempat beberapa bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, dia secara resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan sejak Minggu, 2 Maret 2014, lantaran faktor keamanan dan pembinaan.

Dilansir dari berbagai sumber, John Kei mengaku bertobat dan menyesali perbutannya di masa lalu. 

“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusakambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.

Bahkan, John Kei kerap memimpin prosesi peribadatan. Di sana dia menggantikan pemuka agama yang berhalangan hadir di gereja semasa di penjara. 

Terakhir, John Kei juga kedapatan mengisi khotbah dalam perayaan Natal di LP Nusakambangan. []

Berita terkait
Diduga Premanisme di Kalideres, Hercules Pasrah Ditangkap Polisi
Diduga melakukan pemerasan pada dua perusahaan pemilik lahan di Kalideres.
Keluarga Korban Senang DPO Pembunuhan Ditembak Mati
Keluarga korban mengaku senang karena pelaku pembunuhan terhadap Suwarti ditembak mati oleh polisi. Baginya nyawa dibalas dengan nyawa.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi