4 Eks DPRD Tebukti Korupsi Pasrah Masuk Penjara

Empat anggota DPRD Gunungkidul periode 1999 - 2004 dijebloskan ke penjara karena korupsi
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Gunungkidul - Empat anggota DPRD Gunungkidul periode 1999 - 2004 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Rabu 19 Juni 2019. Dua hari sebelumnya, mereka mangkir dari panggilan Kejari.

Ke empat orang tersebut sudah divonis bersalah melakukan korupsi merugikan keuangan negara Rp 3,2 miliar dari APBD 2003/2004.

Begitu tiba di Kejari langsung menuju RSUD Gunungkidul. Mereka menjalani tes kesehatan. Juga sudah membawa perlengkapan untuk menginap di balik jeruji besi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul M Darojat mengatakan, ke empat mantan dewan itu dinyatakan sehat setelah menjalani tes kesehatan.

"Setelah tes medis langsung dibawa ke Lapas Klas II A Wirogunan Yogyakarta," katanya, Rabu 19 Juni 2019.

Keempatnya adalah Supriyono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo dan Purwodarminto serta Nurhadi.

Mereka tampak pasrah menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) ini. Tak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh.

Mereka sudah siap dengan perlengkapannya

Di penjara akan menjalani hukuman masing-masing selama satu tahun. Selain itu, dikenai denda yang jumlahnya bervariasi, tergantung jabatannya saat itu.

Menurut M Darojat, ke empat tersangka ini, saat menjalani tes medis sudah membawa perlengkapan untuk keperluan berada di lapas. Artinya, mereka sudah pasrah menjalani hukuman seperti putusan Mahkamah Agung. "Mereka sudah siap dengan perlengkapannya," imbuhnya.

Menurut dia, Kejari Gunungkidul pada Senin 17 Juni 2019 lalu, sebenarnya memanggil sembilan orang. Dari pemanggilan itu, tiga bersedia memenuhi panggilan. Ketiganya sudah dibawa ke Lapas Klaa II A Wirogunan Yogyakarta.

Enam yang lain, satu orang sudah meninggal dunia atas nama FX Ngatijan. Empat dieksekusi Rabu siang, satu meminta waktu untuk dieksekusi pada 1 Juli 2019 mendatang.

Satu yang menunda dieksekusi itu adalah Supriyono, politikus senior PDIP. Dia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD DIY.

"Ini hanya persoalan waktu saja, nanti kita tunggu sesuai dengan kesediaan terpidana," tegas M Darojat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Asnawi Mukti mengatakan, sampai saat ini sudah 19 terpidana korupsi dieksekusi.

"Kita juga masih menunggu satu berkas yang masih diperbaiki MA selain eksekusi untuk Supriyono," kata dia.

Dia mengatakan, mereka yang lebih dulu dieksekusi sudah menjalani hukuman. Bahkan sudah bebas. Mereka antara lain Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, dan Sukar.

Diketahui dari 45 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 sebanyak 33 orang divonis bersalah melakukan korupsi APBD.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.