Jakarta - Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Jakarta Islamic Index (JII) adalah satuan untuk menyebutkan kumpulan berbagai harga indeks saham yang memiliki kategori syariah. JII dibentuk oleh kerjasama antara pasar modal atau Bursa Efek Jakarta dengan PT Danareksa Investment Management dan mengalami perkembangan sejak tanggal 3 Juli 2000.
JII dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap penanaman modal berbasis syariah. Selain itu JII juga berupaya memberi manfaat bagi investor dalam menjalankan syariah Islam untuk berinvestasi pada bursa efek.
Sebelum masuk dalam daftar saham syariah, seluruh saham harus melewati seleksi yang teruji agar saham yang didaftarkan dalam indeks sesuai dengan kategori dan persyaratan yang tepat berdasarkan ketentuan syariah.
Dalam hal ini Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management yang turut serta dalam melakukan filter saham syariah. Lalu bagaimana metode dalam menentukan suatu saham tergolong sebagai saham syariah? Berikut dasar-dasar yang digunakan oleh Dewan Pengawas Syariah PT DIM dalam menyaring saham syariah.
1. Emiten bebas dari tindak perjudian dan perdagangan yang dilarang
Emiten yang mendaftarkan sahamnya pada Jakarta Islamic Indeks haruslah bersih dari segala aktivitas perjudian, permainan uang maupun perdagangan yang dilarang dalam syariat Islam.
Dewan pengawas akan melakukan pencarian data dan portofolio emiten untuk mengetahui kebenaran mengenai hal ini. Apabila perusahaan ditemukan melakukan aktivitas yang melanggar syariat maka akan secara otomatis tertolak untuk mendaftar sebagai saham syariah.
2. Emiten bukan perusahaan konvensional
Saham konvensional dan saham syariah ibarat dua kubu yang berbeda. Sehingga sistem konvensional tentu bertolak belakang dengan sistem syariah. Oleh sebab itu, hal ini juga menjadi dasar dalam memilih saham yang tergolong syariah atau bukan. Syarat diterimanya saham dalam indeks syariah adalah saham bukan berasal dari emiten konvensional atau yang menerapkan sistem riba didalamnya termasuk asuransi konvensional.
3. Emiten tidak bergerak dalam bidang usaha produk haram
Syarat yang tak kalah pentingnya adalah memilih perusahaan yang tidak bergerak pada bidang usaha produksi maupun distribusi dan minuman, seperti minuman keras, olahan daging babi dan lain sejenisnya yang tidak sesuai syariah Islam.
4. Emiten tidak bergerak dalam bidang usaha yang membawa mudharat
Perlu diperhatikan juga tentang hal penting ini. Jadi, perusahaan yang dapat mendaftarkan saham syariahnya adalah yang memiliki kegiatan produksi maupun distribusi. Di mana produk tersebut aman dan tidak menyimpang dari ajaran agama Islam. Tidak memproduksi dan mendistribusikan barang atau jasa yang dapat merusak moral, akhlak serta akidah Islam. Selain itu tidak juga menjadi perusahaan yang menyediakan produk atau jasa pembawa mudharat. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga
- Mau Investasi Saham Halal? Kenali Dulu Perbedaannya
- Investor Harus Tahu, Ini Asal Muasal Istilah Saham Blue Chip
- Tips Menjual dan Membeli Saham Yang Tepat
- Mengenal Saham Blue Chip Indeks LQ45 yang Ada di BEI