4 Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini Senin, 20 April 2020 telah memberlakukan regulasi IMEI.
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI. (Foto: Antara/Bea Cukai Mobile)

TAGAR.id, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini Senin, 20 April 2020 telah memberlakukan dan menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah ponsel ilegal (black market/BM) beredar di Indonesia.

Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, demikian dikutip dari Antara, Senin, 20 April 2020.

Berikut empat cara pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.

1. Unduh

Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, 20 April 2020, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

2. Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

3. Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.[]

Berita terkait
Cara Cek IMEI, Ponsel Black Market atau Resmi
Kemenkominfo memastikan regulasi tentang validasi nomor IMEI di perangkat seluler mulai berlaku 18 April 2020.
Catat, Regulasi IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020
Kemenkominfo memastikan bahwa regulasi tentang validasi nomor IMEI berlaku mulai 18 April 2020.
IMEI Pengaruhi Konsumen Beli Smartphone Resmi
Regulasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan bri pengaruh positif kepada konsumen.
0
Orang dengan Diabetes Bisa Makan Buah Tanpa Khawatir
Anda harus makan buah jika Anda menderita diabetes karena itu sehat!
6 Manfaat Udang Bagi Kesehatan