4 Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Pemerintah telah menerapkan aturan IMEI sejak April lalu untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market.
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI. (Foto: Antara/Bea Cukai Mobile)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan dan menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah ponsel ilegal (black market/BM) beredar di Indonesia. Aturan ini telah berlaku sejak 20 April 2020.

Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang diboyong atau dibeli dari luar negeri, sehingga smartphone dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, demikian dikutip dari Antara.

Berikut empat cara pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.

1. Unduh

Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, 20 April 2020, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.

Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

2. Isi data

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.

Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.

Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

3. Pemeriksaan

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

4. Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.[]

Berita terkait
Pemerintah Blokir IMEI Ilegal Berbasis CEIR
Pemerintah berlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi.
Mesin dan Sistem Blokir IMEI Belum Berjalan Optimal
Mesin dan sistem yang akan digunakan memblokir nomor IMEI sejauh ini belum optimal
Cara Mengetahui Nomor IMEI Saat Beli Ponsel
Pemerintah telah memberlakukan regulasi tentang validasi nomor IMEI di ponsel sejak 18 April 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.