Simalungun - Sebanyak empat orang aparatur yang bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumut, terkonfirmasi positif virus corona. Ke empatnya terdeteksi usai menjalani tes swab massal.
"Ada empat orang yang terkonfirmasi, ke empatnya merupakan wanita. Datanya tidak bisa kami sampaikan secara detail," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Covid Kabupaten Simalungun Akmal Siregar, Senin, 5 Oktober 2020.
Tes swab massal, kata dia, digelar selama tiga hari di PN Simalungun sejak 13 September sampai 15 September 2020 lalu.
Kami tentunya tetap memantau sampai hari berakhirnya isolasi mereka
"Ke empatnya sudah melakukan isolasi mandiri dan berstatus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Akmal menambahkan, ke empat wanita itu dalam keadaan sehat. "Kami tentunya tetap memantau sampai hari berakhirnya isolasi mereka. Tracing sudah kami lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak PN Simalungun belum memberikan keterangan resmi atas adanya informasi tersebut. Namun, pihak PN Simalungun menempelkan pengumuman di pintu masuk utama.
Dalam pengumuman itu, untuk sementara waktu PN Simalungun melakukan penghentian seluruh kegiatan pelayanan selama 14 hari, sejak 5 Oktober sampai 18 Oktober 2020 mendatang.
Terkecuali upaya hukum, perpanjangan penahanan yang mendesak, pelimpahan perkara pidana yang sisa masa penahanannya kurang dari tiga hari dan pelaksanaan persidangan secara elektronik. []