39 Napi Rutan Lhoksukon Masih Berkeliaran

Sebanyak 39 narapidana Rutan Lhoksukon, masih berkeliaran pasca rusuh 16 Juni 2019 lalu.
Suasana Rutan Lhoksukon, Aceh Utara saat terjadinya kerusuhan pada 16 Juni 2019 lalu. (Foto: Istimewa)

Aceh Utara – Sebanyak 39 narapidana (napi) rumah tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh masih berkeliaran pasca rusuh 16 Juni 2019 lalu. Mayoritas napi kasus narkoba.

Polres Aceh Utara sejauh ini masih memburu mereka. Sebelumnya 73 napi kabur, belakangan 34 orang menyerahkan diri.

Kapolres Aceh Utara AKBP Rizkian, Senin 24 Juni 2019 membenarkan, pihaknya masih mengejar 39 napi lainnya.

Berita sebelumnya: 73 Narapidana Kabur Saat Rusuh di Rutan Lhoksukon

"Pada saat terjadinya kerusuhan lalu, 73 narapidana kabur. Menyerahkan diri sebanyak 34 orang, sehingga masih ada narapidana yang belum kembali. Kami masih terus melakukan pencarian," ujar Rizkian.

Rizkian menambahkan, baru-baru ini seorang napi bernama Mursalin menyerahkan diri ke Polsek Dewantara. Pria asal Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara itu divonis penjara kasus narkoba.

Berita sebelumnya: Rusuh di Rutan Lhoksukon Ulah Seorang Narapidana

Masa tahanan Mursalin akan berakhir pada Rabu 26 Juni 2019. Dia menyerahkan diri setelah membaca imbauan Kapolres Aceh Utara.

"Mursalin sudah dijemput petugas ke Mapolsek Dewantara, untuk dibawa kembali ke rutan. Begitu juga napi lainnya yang masih berada di luar, agar segera menyerahkan diri," tutur Rizkian.[]

Berita terkait
0
Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha Ribuan Ibu-ibu KPM PKH
Menteri Sosial Tri Rismaharini membakar semangat para penerima manfaat yang hadir di Pendopo Kabupaten Malang, Sabtu, 25 Juni 2022.