38 Warga Binaan Rutan Bantaeng Dikeluarkan

Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bantaeng Sulawesi Selatan bebas.
Sidang TPP bagi 38 WBP Rutan kelas II Bantaeng di aula Serbaguna. (Foto: Tagar/Karutan Bantaeng)

Bantaeng - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bantaeng Sulawesi Selatan dikeluarkan untuk menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing, melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Serbaguna, Kamis, 2 April 2020.

Kami tekankan, program asimilasi ini bukan pembebasan, jadi bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasii diharapkan untuk tetap di rumah.

Sejumlah WBP akan dibebaskan berdasarkan surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 tanggal 31 Maret tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kami tekankan, program asimilasi ini bukan pembebasan, jadi bagi warga binaan yang mendapatkan program asimilasii diharapkan untuk tetap di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujar Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, M. Al Baqir. 

Sementara itu, kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak menegaskan agar WBP bisa memaksimalkan kesempatan ini untuk berkumpul bersama keluarga.

“Pesan saya, selama menjalankan program asimilasi ini, warga binaan bisa membagi lebih banyak waktu untuk keluarga dan tidak keluyuran," ujarnya.

Diketahui 38 WBP yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan akan dikeluarkan secara bertahap.

Masa program asimilasi ini berada dibawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan yang telah ditunjuk. Sehari sebelumnya telah dilaksanakan pemberian asimilasi kepada tujuh orang warga binaan yang telah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat. []

Berita terkait
Pemda Bantaeng Buat Masker Gratis untuk Warga
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin memantau langsung proses pembuatan masker yang akan dibagikan secara gratis kepada warga
77 Warga Binaan Lapas Ambon Dibebaskan
Antisipasi penyebaran virus Corona, Sebanyak 77 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dibebaskan
Cegah Corona, 180 Warga Binaan Lapas Makassar Bebas
Ratusan warga binaan Lapas Klas IA Kota Makassar, Sulsel, akan segera dibebaskan untuk mencegah pendemi Covid-19
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban