362 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Dijatuhi Sanksi

Sebanyak 362 ASN melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020 dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Aparatur Sipil Negara (Foto: Tagar/menpan.go.id)

Jakarta – Sebanyak 362 Aparatur sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Seluruh 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi pada 5 November 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” ujar Otok Kuswandaru selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN menurut keterangan tertulis yang diterima Tagar pada 11 November 2020.

Rapat yang diadakan secara daring pada 4-5 November ini mengenai tindakan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dan pengenalan aplikasi penanganan netralitas ASN tersebut, hadir juga perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas, Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN I sd XIV, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

ASN - BKNData Netralitas Pelanggaran ASN.(Foto: Tagar/dok. BKN)

Kemudian, ada sebanyak 827 ASN lainnya yang melakukan pelanggaran netralitas yang telah dilaporkan, dan 606 ASN yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Sementara itu sebanyak 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatihan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Lalu, terdapat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK serta mendapatkan rekomendasi KASN yakni 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Sedangkan 5 TOP Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan beberapa sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto pada Selasa 10 November 2020 mengatakan netralitas ASN merupakan prayarat penting agar dapat terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yakni ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bambang juga menegaskan bahwa jangan sampai terjadi adanya pemahaman bahwa pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh PNS itu tidak apa-apa karena hal ini merupakan cara yang efektif untuk meminimalisir pelanggaran netralitas oleh PNS. []

Baca juga:

Berita terkait
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
Predikat Terbaik Penerapan Sistem Merit Diraih Oleh BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan nilai sangat baik pada penerapan sistem merit yang diberikan oleh KASN.
Kepala BKN Beri Pesan Kepada 57 Pejabat yang Dilantik
Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan pesannya kepada 57 pejabat yang dilantik.