34.516 Warga Jawa Timur Batal Berangkat Haji 2020

Kemenag Jawa Timur akan menjelaskan kepada 34.516 calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini.
Calon Jemaah Haji tahun 2019 mengikuti pelatihan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. (Foto: Dokumen Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan jika tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji ke Arab Saudi. Akibatnya 34.516 calon jemaah haji gagal berangkat tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi mengatakan terpaksa tak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2020. Menyusul juga adanya surat edaran dari Kementrian Agama untuk membatalkan berangkat ke tanah suci.

Jadi sesuai KMA Nomor 121 Tahun 2020 kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini.

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan kami jadikan dasar untuk proses selanjutnya," kata Zayadi saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon seluler, Selasa 2 Juni 2020.

Zayadi juga akan memberikan pengertian atau sosialisiasi kepada 34.516 calon jemaah haji tahun 2020. Hal ini dilakukan supaya mereka tak kecewa akibat gagal melaksanakan rukun islam kelima, karena adanya pandemi Covid-19.

"Jadi sesuai KMA Nomor 121 Tahun 2020 kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini. Sebab mereka pasti sudah menunggu selama 28 tahun untuk bisa berangkat," kata dia.

Selain jumlah 34.516 calon jemaah haji, Kemenag Jatim juga setiap tahun memprioritaskan 353 lansia untuk dapat berangkat lebih dahulu. Serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) sebanyak 47 dan 236 petugas haji daerah (PHD).

Di sisi lain, ketika ditanya kapan 34.516 calon jemaah haji ini kembali berangkat, Zayadi menyampaikan, keberangkatan mereka ditunda satu tahun atau tepatnya tahun depan. Sekaligus, pihaknya akan menyimpan setoran para calon jemaah yang sudah lunas.

"Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 masehi, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah. Serta setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ucap dia.

Tak hanya itu, para jemaah juga bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran. Zayadi menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala kantor kemenag Kabupaten atau kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan file asli dan fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi," kata Zayadi. []

Berita terkait
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 7272 CJH Sulsel Terdampak
Sebanyak 7.272 calon jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terkena dampak dari putusan Pemerintah yang meniadakan calon jemaah haji 2020
New Normal, Antusiasme Warga Malang Belanja di Mal
Pasca penerapaan PSBB, Malang Raya saat ini melakukan transisi ke New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di Mal dan rumah ibadah.
1,75 Persen Anak Balita di Jatim Terinfeksi Covid-19
Ketua Gugus Kuratif Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi menyebutkan jumlah anak balita terinfeksi Covid-19 dari keluarga dan masih terbilang rendah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.