Banda Aceh – Sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020. Rokok ilegal ini merupakan hasil tangkapan Satuan Petugas (Satgas) Kanwil Bea Cukai Aceh selama 3 tahun terakhir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 sebenarnya ada 20 juta batang rokok yang diamankan.
“Ada juga sampai sekarang masih dalam proses. Karena total semua yang sudah kita tangkap sejak 2018 sampai sekarang ini hampir 20 juta batang, itu proses yang kita lakukan,” ujar Safuadi.
Kata Safuadi, Kanwil Bea Cukai bersama kantor di beberapa kabupaten/kota di Aceh terus melakukan upaya-upaya dalam menekan jumlah rokok ilegal di Bumi Serambi Mekkah. Pihaknya optimis, penyebaran rokok ilegal bisa ditekan hingga 3 persen.
“Kita akan terus lakukan itu untuk upaya sebagaimana target nasional, penyebaran atau peredaran rokok ilegal di pasaran tidak boleh lebih 3 persen, kita akan tekan terus, malah kita tekan sampai nol,” tutur Safuadi.
Total semua yang sudah kita tangkap sejak 2018 sampai sekarang ini hampir 20 juta batang.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal selain merugikan negara, juga merugikan masyarakat. Sebab, dana dari bagi hasil rokok ilegal tersebut tidak disetor ke kas negara.
“Ini bagian dari perlindungan masyarakat sebenarnya, cukai rokok itu bukan hanya penerimaan negara semata, tapi betul-betul itu nanti pulangnya langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ujarnya.
Baca juga:
Disebutkannya, dana dari Kemenkes tersebut nantinya didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Aceh. Apabila dana bagi hasil dari Bea Cukai tak diserahkan ke Kemenkes, maka dampaknya adalah rumah sakit yang ada di Tanah Rencong.
“Untuk Aceh saja tahun ini hampir Rp 400 miliar, itu memang yang kita serahkan dulu ke Kemenkes, Kemenkes serahkan ke masing-masing rumah sakit, dan itu uangnya langsung dari dana bagi hasil cukai, bukan dari APBN murni itu, jadi dampaknya ke rumah sakit sangat besar sekali,” kata dia.
“Kalau banyak rokok ilegal beredar kita tidak bisa pungut cukainya, dan kemudian tidak bisa kita serahkan ke Kemenkes, nggak bisa balik ke rumah sakit, kalau nggak bisa balik rumah sakit, yang ngak bisa menerima layanan rumah sakit kan kita semua,” ujar Safuadi. []