33.000 WN Malaysia Minta Suaka di Australia, Ada Apa?

Puluhan ribu WN Malaysia minta suaka sebagai pengungsi di Australia dengan berbagai macam alasan, tapi pemerintah Malaysia justru membantahnya
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Sasin Tipchai)

Kuala Lumpur - Dikabarkan Komisaris Tinggi Australia untuk Malaysia, Goledzinowski, mengeluh karena dalam beberapa tahun belakangan ini 33.000 warga negara (WN) Malaysia mengajukan suaka di Australia. Tentu saja ini penuh tanda tanya karena kehidupan di Malaysia tidak buruk-buruk amat. Seperti yang dilontarkan pengusaha taksi Malaysia, Big Blue Taxi, Shamsubahrin Ismail, Go-Jek maju di Indonesia karena kemiskinan sedangkan negaranya kaya sehingga tidak perlu Go-Jek.

Bahkan, disebutkan lebih dari 10.000 WN Malaysia diperkirakan berada di Australia secara tidak sah (ilegal). Jika dibandingkan dengan negara lain jumlah WN Malaysia ini jauh lebih besar daripada WN lain yang tinggal secara tidak sah di Australia.

Yang jadi masalah bagi Australia adalah banyak di antara WN Malaysia yang minta suaka tidak bisa dikategorikan sebagai pengungsi. Mereka bukan warga Suriah dan Rohingya. Sebagian lagi dari mereka adalah WN Malaysia yang melebihi izin tinggal (overstay) di Australia, tapi mereka justru mengajukan permohonan status sebagai pengungsi.

Antara Juli 2018 – April 2019 Pengadilan Banding Administrasi Australia menerima 4.973 aplikasi dari WN Malaysia untuk visa perlindungan di Australia. Disebutkan WN Malaysia yang memohon visa pengungsi memakai alasan tekanan keluarga, diskriminasi ras dan agama serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Otoritas Malaysia sendiri mengatakan WN Malaysia yang mengajukan visa pengungsi dengan alasan nyawa mereka terancam hanyalah alasan agar mereka tetap bisa tinggal di Australia. “Pemerintah Malaysia tidak pernah menindas warganya, baik itu ras, agama, atau afiliasi politik. Padahal, perlindungan hak asasi manusia dijamin di bawah konstitusi,” kata Wakil Menlu Malaysia, Datuk Marzuki Yahya.

Dikatakan oleh Goledzinowski, orang Malaysia memanfaatkan sistem untuk menghindari deportasi karena mereka tahu Australia adalah negara yang murah hati. WN Malaysia memakai kata kunci ‘pengungsi’ sebagai alasan mereka mengajukan visa.

Dengan kondisi Malaysia yang adem-ayem tanpa unjukrasa yang berjilid-jilid dengan pendapatan perkapita yang lebih besar dari Indonesia, ternyata mereka memilih kemurahan hati pemerintah Australia. Padahal, dengan syari’ah sebagai dasar negara Malaysia tentulah bagi Australia mereka adalah negara, maaf, k*f*r. Tapi, itulah negara tujuan mereka dengan mengajukan suaka.

Menara PetronasMenara Petronas, Malaysia. (Foto: www.girlseestheworld.com)

Pendapatan per kapita WN Malaysia 9.766 dolar AS atau setara dengan Rp 138,07 juta. Bandingkan dengan Indonesia pendapatan per kapita 3.347 dolar AS atau setara dengan Rp 47,32 juta. 

Alasan lain yang disampaikan WN Malaysia adalah mereka dititup oleh agem yang menjanjikan izin kerja, tapi ini pun tidak kuat. Bahkan, Australia mengatakan WN Malaysia agar lebih berhati-hati terhadap bentuk-bentuk penipuan. Lagi-lagi jadi ironis. Dengan pendapatan per kapita yang tinggi ternyata WN Malaysia tetap melirik pekerjaan di Australia. Soalnya, sudah santer terdengar dengan bekerja sebagai pemetik buah saja penghasilan di Australia lebih daripada yang mereka dapat di Malaysia.

Sedangkan alasan KDRT untuk mendapat suaka dikabarkan tidak ada tanda-tanda Australia untuk merevisi peraturan visa untuk WN Malaysia yang diberikan sejak tahun 1990. WN Malaysia sama seperti warga Kanada, Jepang, Singapura dan AS boleh mengajukan permintaan visa ke Australia lewat sistem elektronik yang disebut Otoritas Perjalanan Elektronik (ETA).

Dengan sistem ETA ini seseorang yang ingin melakukan perjalanan pendek ke Australia untuk wisata atau bisnis bisa mengajukan permohonan visa secara online dengan membayar 20 dolar Australia (Rp 192.532) tanpa harus datang ke Kedutaan Australia. 

Turis asal Malaysia merupakan 10 persen dari semua turis yang masuk Australia. Setiap minggu dilaporkan Pasukan Penjaga Perbatasan Autralia menolak 20 WN Malaysia masuk ke Australia. Bahkan, dari Juli 2017 – Februari 2019 Australia membatalkan 1.779 visa WN Malaysia sebelum sampai ke meja pemeriksaan imigrasi. (Sumber: abc.net.au, malaymail.com, thesundaily.my dan sumber-sumber lain). []

Berita terkait
Ikut Demo Papua, Warga Negara Australia Dipulangkan
Warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, Papua telah dipulangkan.
Investor Malaysia dan Singapura Bertemu di Yogyakarta
Untuk pertama kalinya Bursa Efek Indonesia (BEI) berkolaborasi dengan PT RHB Sekuritas Indonesia menggelar IDX-RHB di Yogyakarta.
Turis Mengamuk di Bali, Konjen Australia Buka Suara
Konjen Australia di Bali, Anthea Griffin mengaku memaklumi hujatan dari warganet atas insiden mengamuknya turis asal negeri Kangguru Nicholas Carr.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.