Bireuen – Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mengeluarkan sebanyak 324 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas di daerah itu selama Operasi Patuh Rencong 2019 berlangsung.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasatlantas Iptu Sandy Titah Nugraha dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tindakan tilang ini untuk memberi efek jera bagi pelanggar yang tidak mematuhi.
“Ini akan terus digencarkan setiap hari sampai dengan masyarakat Peusangan tertib dan sadar bahwasanya keselamatan berlalu lintas merupakan kebutuhan pengendara kendaraan bermotor, bukan untuk kepentingan petugas polisi,” kata Sandy Rabu 11 September 2019.
Penindakan pelanggaran tersebut merupakan cara kepolisian untuk menekan angka kecelakaan, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dikawasan tersebut.
"Kita sudah berupaya maksimal sepanjang tahun untuk memberikan sosialisi dan edukasi kepada masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan tahun, dan sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang sifatnya represif untuk menegakkan hukum," katanya.
Dikatakannya, bagi pelanggar yang didapati di lapangan melanggar lalu lintas, akan langsung diberikan tilang. Pihaknya memprioritaskan penindakan bagi tiga pelanggar, masing-masing bagi yang tidak pakai helm, melawan arus dan pengendara di bawah umur.
"Namun demikian apabila ditemukan pelanggaran lain, Polantas tetap akan melakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.
Operasi Rencong 2019 ini sambungnya, dilakukan menggunakan strategi operasi kepolisian yang sifatnya stationer, hunting di tempat dan patrol hunting, dengan waktu dan tempat secara acak.
"Ini bukan hanya karena ada penindakan dari kepolisian, tapi sama sama menyadari bahwasanya keselamatan merupakan suatu kebutuhan,” katanya. []
Baca juga:
- Dekan FT Unsyiah Banda Aceh Polisikan Dosen
- Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Cabul Anak
- STKIP BBG Banda Aceh Buka Jalur Khusus Youtubers