3.226 Unit Barang Milik Negara 'Diambil' Roy Suryo, Apa Saja?

Sesuai audit BPK, Roy Suryo mengambil 3.226 unit barang milik negara. Barang apa saja yang diduga diambil Roy Suryo?
Aktivis berunjuk rasa mengenai polemik aset Kemenpora di Jakarta, Jumat (14/9/2018). Mereka menuntut pengembalian aset Kemenpora yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 18/9/2018) - Kementerian Pemuda dan Olahraga enggan menyebut secara terperinci jenis atau nama-nama 3.226 unit barang milik negara (BMN) yang diambil Roy Suryo dan belum dikembalikan sampai sekarang. 

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan detil semacam itu dengan Roy Suryo atau penasihat hukum  yang ditunjuk Roy Suryo, yaitu Tigor Simatupang. 

Sebelumnya, Tigor Simatupang mendatangi kantor Kemenpora pada Senin (17/9) bermaksud meminta daftar barang yang dituduhkan diambil oleh kliennya. Tigor mengatakan pihaknya memerlukan hal itu agar bisa segera melakukan mediasi antara kliennya dan Kemenpora. 

"Pokoknya kami tinggal meng-copy paste laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja," ujar Gatot saat dihubungi Tagar News, Senin (17/9).

Gatot enggan menjawab saat ditanya perihal aset atau barang negara apa saja yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Oh nggak (bisa disebutkan barang apa saja), itu nanti urusan saya sama kuasa hukum Pak Roy," tandasnya.

Sebanyak 3.226 unit barang yang diambil Roy Suryo dan belum dikembalikan itu nilainya mencapai 8 sampai 9 miliar rupiah, menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam suatu kesempatan.

Surat untuk Roy SuryoSurat dari Kemenpora untuk Roy Suryo. (Foto: Kemenpora)

Diolah dari berbagai sumber, berikut ini tujuh barang milik negara yang diambil Roy Suryo yang sudah beredar diketahui umum. Hanya tujuh barang dari total 3.226 unit barang. 

Tujuh barang tersebut yaitu:

1. Peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp 36,5 juta

2. Lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta

3. Matras seharga Rp 4 juta

4. Pompa air Rp 20 juta

5. Karpet impor Turki Rp 69,4 juta

6. Kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta

7. Komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta

Tujuh barang itu total nilainya Rp 382,2 juta, sangat jauh dari 8 atau 9 miliar rupiah. Tujuh unit barang itu juga masih sangat jauh dari 3.226 unit barang yang disebut diambil Roy Suryo dan belum dikembalikan hingga sekarang. 

Kemenpora sudah tiga kali mengirim surat pada Roy Suryo, meminta agar barang-barang yang diambil tersebut dikembalikan. Tak ada batas waktu kapan Roy harus mengembalikan. "Bolah kapan saja, pokoknya dikembalikan," kata Imam Nahrawi suatu kali. 

Berikut ini surat resmi yang menunjukkan keseriusan Kemenpora "mengejar" Roy Suryo, surat berkop Kemenpora dengan nomor surat 5.2.3/SET.BIII/V/2018. 

Begini isi surat tersebut: 

Kepada Yth Bapak Roy Suryo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 

Di Tempat 

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta menindaklanjuti Surat Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kemudian direspon oleh Bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. 

Di bagian paling bawah terdapat tembusan sebagai berikut: 

1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai laporan; 

2. Anggota II BPK RI; 

3. Penanggung Jawab Tim BPK RI di Kemenpora; 

4. Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora. 

Roy Suryo menyangkal telah mengambil 3.226 unit barang seperti dituduhkan Kemenpora. Walaupun demikian dalam perkembangannya ia mengajukan permohonan untuk nonaktif sementara dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat agar bisa fokus menyelesaikan masalahnya dengan Kemenpora ini.

Tigor Simatupang mengatakan akan mendatangi Kemenpora lagi dalam waktu dua atau tiga hari mendatang, untuk meminta daftar nama barang yang disebut diambil kliennya. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.